Dalam rangka menyemarakkan HUT Republik
Indonesia ke-79, Pemerintah Kabupaten Tabalong mengajak seluruh elemen
masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus. Selain
itu, diharapkan kegiatan positif yang meningkatkan nasionalisme bermunculan di
tengah masyarakat.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat
edaran Bupati Tabalong tentang partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-79
Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.
Surat edaran ditetapkan pada tanggal 9 Juli
2024 dan ditandatangani Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah
Kabupaten Tabalong mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih
dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan
lainnya secara serentak di lingkungan perumahan dan perkantoran mulai tanggal 1
sampai dengan 31 Agustus 2024.
Pemerintah juga meminta penggunaan logo HUT
ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada
pedoman, serta tidak diperkenankan untuk menampilkan sosok, figur publik,
dan/atau foto presiden dalam aplikasi identitas visual.
Desain dapat diunduh pada situs resmi
Kementerian Sekretariat Negara.
Kemudian mengimplementasikan secara
maksimal logo dan desain turunan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 ke dalam
berbagai bentuk media, antara lain desain atau tampilan website atau media
sosial, tayangan pada media televisi umum dan dinas, produk atau suvenir, media
publikasi cetak dan elektronik, serta lain-lain sesuai dengan kapasitas dan
kemampuan masing-masing.
Selain itu, semua pihak juga diminta
melaksanakan gotong royong pembersihan lingkungan perumahan, perkantoran, dan
fasilitas umum.
Serta menyelenggarakan perlombaan,
pertunjukan kesenian, permainan, dan lain-lain yang bersifat meningkatkan
nasionalisme.
"Seluruh masyarakat Tabalong untuk
menyemarakkannya melalui mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga
nanti akhir Agustus di seluruh rumah, kemudian di halaman kantor, atau halaman
rukonya. Kemudian juga silakan di komplek-komplek perumahan melaksanakan
kebersihan, memasang umbul-umbul, dan menyemarakkan melalui kegiatan-kegiatan
perlombaan yang bersifat membangun dan positif," ujar Gusti Judid Ihsan
Permana, Kabag Tapem Setda Tabalong.
Selanjutnya pada Hari Kemerdekaan tanggal
17 Agustus 2024, masyarakat diimbau menghentikan semua kegiatan selama tiga
menit dari pukul 10.17 hingga 10.20 WITA, berdiri tegap saat lagu Indonesia
Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk
menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak
berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri
dan orang lain apabila dihentikan.
Terakhir, untuk mendukung pelaksanaan poin
di atas, agar jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah
maupun swasta, memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu
Indonesia Raya dikumandangkan.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)