Oleh Kominfo   Tuesday, 23 July 2024
Pemkab Tabalong Rumuskan Kebijakan Penataan Pegawai Non ASN
496 Kali dilihat
Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor pada Senin, 22 Juli 2024, di Aula Tanjung Puri, Sekretariat Daerah Tabalong. Rakor ini dilakukan untuk merumuskan kebijakan penataan pegawai non ASN di Tabalong.

Rapat koordinasi perumusan kebijakan penataan pegawai non ASN dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, dan diikuti sejumlah asisten, staf ahli, dan kepala SKPD Pemkab Tabalong.

Dalam rakor ini dihasilkan lima rekomendasi: pertama, edaran ke perangkat daerah untuk tertib penganggaran tenaga non ASN, kedua, metode pelaksanaan melalui pihak ketiga dan dianggarkan pada belanja barang dan jasa, ketiga, edaran jenis jabatan yang akan dioutsourcingkan, keempat, besaran upah bagi jabatan yang dialihdayakan, serta kelima, sisa 358 orang pegawai non ASN database BKN yang dialihkan ke pihak ketiga melalui mekanisme tenaga alih daya sesuai ketentuan.

Ditemui usai rapat, Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, meminta masing-masing SKPD agar dapat menindaklanjuti rekomendasi sesuai tupoksinya serta menunggu informasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait seleksi pengadaan CASN 2024.

“Selanjutnya kita menunggu informasi lagi kapan dilakukan seleksi untuk tenaga P3K yang bisa kita terima sekitar 810 orang itu,” ujar Hamida Munawarah, PJ Bupati Tabalong.

Diketahui data pegawai non ASN Tabalong yang masuk dalam database BKN pusat sebelumnya berjumlah 1.598 dan berangsur berkurang hingga saat ini berjumlah 1.168 orang.

Pengurangan tersebut terjadi lantaran sekitar 430 pegawai tersebut telah diangkat menjadi ASN dalam kurun waktu Oktober 2022 hingga April 2024.

Untuk menuntaskan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah membuka 900 formasi CASN di tahun 2024 yang terdiri dari 90 formasi CPNS dan 810 PPPK.

(Gazali Rahman, TV Tabalong)