Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Badan
Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan rapat koordinasi
lintas sektor pada Senin, 22 Juli 2024, di Aula Tanjung Puri, Sekretariat
Daerah Tabalong. Rakor ini dilakukan untuk merumuskan kebijakan penataan
pegawai non ASN di Tabalong.
Rapat koordinasi perumusan kebijakan
penataan pegawai non ASN dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Tabalong,
Hamida Munawarah, dan diikuti sejumlah asisten, staf ahli, dan kepala SKPD
Pemkab Tabalong.
Dalam rakor ini dihasilkan lima
rekomendasi: pertama, edaran ke perangkat daerah untuk tertib penganggaran
tenaga non ASN, kedua, metode pelaksanaan melalui pihak ketiga dan dianggarkan
pada belanja barang dan jasa, ketiga, edaran jenis jabatan yang akan
dioutsourcingkan, keempat, besaran upah bagi jabatan yang dialihdayakan, serta
kelima, sisa 358 orang pegawai non ASN database BKN yang dialihkan ke pihak
ketiga melalui mekanisme tenaga alih daya sesuai ketentuan.
Ditemui usai rapat, Penjabat Bupati
Tabalong, Hamida Munawarah, meminta masing-masing SKPD agar dapat
menindaklanjuti rekomendasi sesuai tupoksinya serta menunggu informasi lanjutan
dari pemerintah pusat terkait seleksi pengadaan CASN 2024.
“Selanjutnya kita menunggu informasi lagi
kapan dilakukan seleksi untuk tenaga P3K yang bisa kita terima sekitar 810
orang itu,” ujar Hamida Munawarah, PJ Bupati Tabalong.
Diketahui data pegawai non ASN Tabalong
yang masuk dalam database BKN pusat sebelumnya berjumlah 1.598 dan berangsur
berkurang hingga saat ini berjumlah 1.168 orang.
Pengurangan tersebut terjadi lantaran
sekitar 430 pegawai tersebut telah diangkat menjadi ASN dalam kurun waktu
Oktober 2022 hingga April 2024.
Untuk menuntaskan hal tersebut, Pemerintah
Kabupaten Tabalong telah membuka 900 formasi CASN di tahun 2024 yang terdiri
dari 90 formasi CPNS dan 810 PPPK.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)