Pemerintah Kabupaten Tabalong memastikan
gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara dibayarkan pada bulan Juni 2024. Gaji
ke-13 yang akan dibayarkan tersebut berupa satu kali gaji dan sejumlah tunjangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong, Husin Ansari, saat ditemui
di ruang kerjanya, Jumat, 31 Mei 2024.
Husin menjelaskan, pemerintah daerah telah
menyiapkan anggaran sebesar Rp 24 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi 3.790
orang PNS dan 1.107 orang PPPK di lingkup pemerintahan Kabupaten Tabalong.
Gaji ke-13 berupa satu kali gaji pokok,
tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan akan dicairkan paling lambat tanggal 10
Juni 2024.
Sedangkan untuk tambahan penghasilan atau
TPP akan dicairkan di atas tanggal 15 Juni 2024.
"Untuk nominalnya itu berdasarkan gaji
yang dia terima, seperti gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan
tambahan penghasilan atau TPP selama satu bulan." ujar Husin Ansari,
Kepala BPKAD Kab. Tabalong.
Husin menambahkan, gaji ke-13 ini diberikan
dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, membantu pendidikan
anak sekolah, dan mendorong pemulihan ekonomi.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)