BKPSDM Tabalong mengingatkan para pegawai
yang melaksanakan tugas belajar agar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam
perjanjian. Pasalnya, tugas belajar merupakan salah satu upaya dalam pengembangan
kompetensi PNS melalui jalur pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang
Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong,
Verawati Ramli, saat ditemui di tempat kerjanya belum lama ini.
Vera menjelaskan aturan dan tata cara
program tugas belajar atau Tubel bagi PNS tertuang dalam Peraturan Bupati No.
41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2022 tentang
Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Dalam peraturan tersebut, diatur syarat PNS
untuk dapat mengikuti program tugas belajar serta mengatur syarat perguruan
tinggi dan program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar.
Vera menekankan agar PNS yang akan
mengajukan program tugas belajar, baik mandiri maupun yang ditanggung
pemerintah, wajib mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian daerah.
"Diharapkan teman-teman yang telah
melaksanakan Tubel dapat melaksanakan penugasan tugas belajarnya dengan baik
dan tetap mematuhi ketentuan sebagaimana telah dituangkan dalam perjanjian
tugas belajar. Bagi teman-teman yang bermaksud melaksanakan tugas belajar, agar
mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2022
bahwa masing-masing PNS yang melaksanakan tugas belajar wajib mendapatkan izin
dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati Tabalong," ujar
Verawati Ramli, Kabid P3KA BKPSDM Tabalong.
Vera menambahkan, saat ini tugas belajar
atau Tubel hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil, sedangkan untuk pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK belum ada regulasi yang mengatur,
dan pelatihan yang diberikan hanya dalam bentuk diklat.
Diketahui, di tahun 2024, tugas belajar
sudah dijalani oleh 11 pegawai negeri sipil Pemkab Tabalong, terdiri dari 4
orang program dokter spesialis, 6 orang program pendidikan S2, dan 1 orang
program pendidikan doktoral atau S3.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)