Dari 5 tuntutan serikat pekerja pada
peringatan May Day 2024, salah satunya meminta mengembalikan mediator Hubungan
Industrial di Disnaker Tabalong, sehingga mediasi tidak lagi ke Banjarmasin. Menanggapi
hal tersebut, Disnaker mengupayakan satu mediator baru dan mengembalikan
mediator yang lama.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga
Kerja Tabalong, Herwandi, di hadapan ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat
Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak, Gas Bumi, dan Umum (SP-KEP) SIS
ADMO saat aksi peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional digelar pada 1
Mei 2024, di depan Kantor Disnaker Tabalong, Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.
Herwandi mengatakan salah satu tuntutan para
buruh ini disambut baik. Pasalnya, pagi hari sebelum aksi damai berlangsung,
pihaknya menerima kabar bahwa usulan tahun 2023 untuk diklat mediator disetujui
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Satu orang staf Disnaker yang
memenuhi syarat mengikuti diklat mediator pada bulan Mei ini, kemudian untuk
magang akan dikerjasamakan dengan PT SIS.
“Jadi proses magang itu persis menangani
sebuah perselisihan. Jadi dilatih sudah diproses magang itu. Bukan, nanti
syarat mediator harus punya sertifikat dulu. Jadi kita garis bawahi. Sertifikat
mediator yang dikeluarkan di Kementerian, paling lambat 3 bulan berarti
Agustus,” Herwandi, Kepala Disnaker Tabalong.
Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Sahrul, mengaku
bersyukur satu tuntutan mereka akan segera direalisasikan. Ia menyatakan
keberadaan mediator Hubungan Industrial sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan
perselisihan di Tabalong, karena sebelumnya penyelesaian perselisihan dilakukan
di Banjarmasin, sehingga memerlukan ongkos yang lebih besar.
“Alhamdulillah bulan depan ada pendidikan
mediator, itu adalah nilai plus. Dan beliau pun tetap berupaya mengembalikan
mediator terdahulu. Berarti ada nilai plus artinya Tabalong ada 2 mediator,
dulu mediator yang lama dengan tambahan ibu Olive itu akan didik lagi, tetapi
prosesnya itu memang agak lama,” Sahrul, Ketua DPC FSP KEP Tabalong.
Diketahui kekosongan mediator Hubungan
Industrial di Tabalong berlangsung selama 4 bulan, dari awal Januari sampai
dengan April 2024. Hal ini dikarenakan kondisi kesehatan mediator yang lama
turun, sehingga ia meminta mutasi jabatan ke wilayah kecamatan karena lebih
dekat dengan rumah.
Selain menuntut keberadaan mediator Hubungan
Industrial di Tabalong, para buruh ini juga menyuarakan empat tuntutan lain,
pertama mencabut Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja, kedua menghapus
outsourcing dan tolak upah murah, ketiga karyawan PT SIS ADMO bagian produksi
mining keberatan dengan jam berangkat kerja yang terlalu subuh, serta keempat
minta rooster kerja 3 hari siang, 4 hari malam, dan 1 hari off untuk departemen
produksi mining, hauling, plant, fog, engineering, dan tyre.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)