Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara
(KPPN) Tanjung mendorong seluruh desa di Kabupaten Tabalong untuk segera
melakukan pengajuan pencairan Dana Desa Tahap 2. Itu dilakukan agar dana dapat
segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala KPPN
Tanjung, Sigid Mulyadi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 13 Mei 2024.
Sigid menjelaskan bahwa seluruh desa di
Kabupaten Tabalong sudah dapat mengajukan pencairan untuk Dana Desa Tahap 2.
Adapun syarat untuk mencairkan dana desa
tersebut di antaranya sudah menyelesaikan laporan penyerapan Dana Desa Tahun
2023, serta laporan pencapaian dan serapan anggaran Dana Desa Tahap 1 minimal
60 persen.
Lebih lanjut ia menjelaskan terdapat 11
desa yang telah mengajukan pencairan Dana Desa Tahap 2. Namun, per 13 Mei 2024,
pihaknya belum dapat mencairkan dana desa tersebut lantaran belum adanya surat
pengantar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong.
“Kemudian kami juga mengharapkan untuk
pencairan Dana Desa Tahap 2 tidak perlu menunggu semua desa siap salur.
Berapapun desa yang sudah siap salur, satu desa pun yang sudah siap bisa segera
diajukan ke kami, dan kami bisa nanti segera melakukan penyaluran ke rekening
kas desanya,” ujar Sigid Mulyadi, Kepala KPPN Tanjung.
Sigid juga mendorong agar seluruh desa
dapat melakukan penyerapan anggaran Dana Desa Tahap 1 dengan maksimal, sehingga
dapat sesegera mungkin melakukan pengajuan pencairan Dana Desa Tahap 2.
Berdasarkan pantauan dari pihak KPPN
Tanjung, 11 desa yang sudah mengajukan penyaluran dana desa di antaranya adalah
Desa Pudak Setegal, Luk Bayur, Desa Puain Kanan, Uwie, Kinarum, Masingai I,
Masingai II, Bintang Ara, Panaan, Argo Mulyo, dan Bumi Makmur.
Diketahui total pagu Dana Desa Tahap II
bagi 121 desa yang ada di Tabalong sebesar Rp45.567.462.200 dari total pagu
Dana Desa Tahap 1 dan 2 sebesar Rp98.613.777.000.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)