Dispersip Tabalong akan memusnahkan atau
menyusutkan ribuan arsip eks Dinas ESDM Tabalong pada tahun 2024. Arsip-arsip
tersebut sudah dipilah oleh tim penilaian, lalu diusulkan musnah permanen ke
Dinas ESDM Kalsel.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong
menggelar rapat bersama panitia penyusutan arsip eks Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral Tabalong pada Senin, 13 Mei 2024, di Depo Arsip Dispersip
Tabalong, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Dalam rapat ini, tim penilaian arsip
memaparkan klasifikasi arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan dan
dipermanenkan, dari 8.421 berkas lembar arsip eks Dinas ESDM Tabalong tahun
1992 sampai dengan 2017.
Arsiparis Dispersip Kalsel, selaku anggota
tim penilaian arsip, Muhammad Alfajri, mengatakan pihaknya sudah melakukan
penilaian dan memberikan beberapa catatan terhadap usulan musnah dan permanen
arsip.
Ia berharap hasil verifikasi Dinas ESDM
Kalsel tidak banyak berbeda dengan penilaian tersebut.
“Pengelompokan lebih lanjut nanti menunggu
verifikasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi dulu, baru kami bisa
menentukan jumlah yang mana semestinya diusulkan musnah dan mana yang menjadi
arsip permanen atau statis,” ujar Muhammad Alfajri, anggota tim penilaian
arsip.
Kepala Bidang Pengelolaan, Perlindungan,
dan Penyelamatan Arsip Dispersip Tabalong, Rahma Norita, menjelaskan penilaian
arsip dilaksanakan pada triwulan dua tahun 2024 dan rencana aksi penyusutan
arsip pada triwulan empat.
Pasalnya, arsip eks Dinas ESDM Tabalong
berusia di atas 10 tahun sehingga prosesnya memerlukan waktu cukup lama karena
penilaian dilakukan hingga ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Usul tersebut kami revisi lagi dan dikirim
ke pertambangan (Dinas ESDM Kalsel) lagi yang mana mereka acc dan juga itu
penuh dengan proses. Setelah di acc mereka untuk diusul musnah, baru kami kirim
lagi ke pusat ANRI. Di situ nanti turunlah arsip yang boleh dihapus,
dimusnahkan, dan disusutkan, baru kami melaksanakan penghapusan atau penyusutan
arsip di triwulan 4 rencananya,” ujar Rahma Norita, Kabid P3A Dispersip
Tabalong.
Norita menjelaskan, penarikan arsip eks
Dinas ESDM Tabalong dilakukan pada tahun 2016 dari kantor Dinas Sosial
Tabalong, yang dulunya kantor Dinas ESDM Tabalong.
Dispersip Tabalong mengakuisisi arsip
tersebut melalui berita acara tahun 2017 yang ditandatangani Kepala Dispersip
saat itu dan orang yang pernah bertugas di Dinas ESDM. Lalu, pihaknya mengelola
dan mengatur arsip yang mencapai 8.421 berkas tersebut ke dalam 196 box
penyimpanan arsip.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)