Pemerintah Kabupaten Tabalong menyampaikan
penambahan Rancangan Peraturan Daerah dalam program pembentukan Peraturan
Daerah atau Propemperda tahun 2024. Dalam Propemperda tersebut, Pemkab Tabalong
mengajukan penambahan 2 Raperda.
Usulan penambahan 2 Raperda tersebut
disampaikan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dalam rapat paripurna DPRD
Tabalong ke-satu dan ke-dua masa sidang satu tahun 2024 pada Jumat, 1 Maret
2024.
Adapun Raperda yang ditambahkan adalah
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Tabalong tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas.
Dalam penyampaiannya, Bupati Anang
menjelaskan bahwa Raperda RPJPD Tabalong tahun 2025-2045 merupakan acuan dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah dan stakeholder dalam mewujudkan tujuan
pembangunan daerah selama 20 tahun.
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri,
penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 paling lambat ditetapkan pada minggu keempat
bulan Agustus 2024.
Sementara mengenai Raperda Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA tanggal 26 Oktober 2023.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa
usulan 2 peraturan daerah tersebut belum termasuk dalam Program Pembentukan
Perda Tahun 2024 yang telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Tabalong
sehingga perlu perubahan atau penambahan jumlah Propemperda Tahun 2024.” ujar Anang
Syakhfiani, Bupati Tabalong.
Dengan adanya penambahan 2 Raperda ini,
membuat program pembentukan Peraturan Daerah Propemperda yang masuk melalui
Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong bertambah. Dari
sebelumnya sebanyak 18 Raperda menjadi 20 Raperda. Dari 18 Raperda tersebut
merupakan usulan pemerintah daerah, sedangkan 2 Raperda merupakan inisiatif
DPRD Tabalong.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)