Berbeda dari PNS, PPPK, hingga pensiunan,
pembayaran tenaga honorer di Kabupaten Tabalong tidak diakomodir melalui dana
APBD. Karena hal tersebut, kebijakan pun diserahkan ke masing-masing OPD.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Tabalong, Husin Ansari, usai mengikuti rapat
paripurna di kantor DPRD Kabupaten Tabalong beberapa waktu lalu.
Husin menjelaskan, di tahun 2024 tenaga
honorer kembali tidak mendapat tunjangan hari raya atau THR.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji
ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima
tunjangan tahun 2024.
“Untuk tenaga honorer kami sudah diingatkan
oleh Kementerian Dalam Negeri untuk tidak bisa dibayarkan, nah sehingga tenaga
honorer yang ada itu kebijakan masing-masing saja, jadi kami serahkan kepada
masing-masing OPD, tapi untuk melalui APBD itu tidak diperkenankan,” Husin
Ansari, Kepala BPKAD Kabupaten Tabalong.
Husin menjelaskan, setiap OPD dapat
memberikan THR kepada tenaga honorer seperti yang dilakukan oleh pihaknya,
salah satunya dengan menyisihkan THR dari para ASN dan PPPK untuk tenaga
honorer.
Hal tersebut dilakukan agar para tenaga
honorer juga dapat merasakan THR walau tidak banyak.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)