Pemerintah Kabupaten Tabalong akan segera
mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara. THR
direncanakan dibayarkan mulai tanggal 2 April 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Tabalong, Husin Anshari, usai mengikuti rapat
paripurna di kantor DPRD Kabupaten Tabalong beberapa waktu lalu.
Husin menjelaskan, pembayaran THR bagi ASN
diusulkan pada tanggal 2 April 2024 dan dibayarkan maksimal sebelum memasuki
masa cuti lebaran.
Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS
dan CPNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, serta pensiunan
dan penerima pensiunan.
Lebih lanjut, Husin menjelaskan THR yang
diberikan terdiri dari sejumlah komponen, seperti komponen gaji, tunjangan
keluarga, dan tambahan penghasilan atau TPP yang diberikan sesuai dengan status
masing-masing.
"Ya, THR untuk PNS komponennya gaji,
tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan TPP. Untuk CPNS itu sama juga
komponennya, cuma untuk CPNS TPP dibayarkan 80 persen, sedangkan untuk P3K itu
komponennya sama, cuma untuk TPP yang P3K teknis dan P3K kesehatan itu 70
persen sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah," ungkap Husin Anshari,
Kepala BPKAD Kab. Tabalong.
Diketahui, untuk pembayaran THR tahun 2024,
Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong menganggarkan dana sebesar Rp.
22.924.693.693 untuk 3.824 orang PNS/CPNS, dan Rp. 4.069.148.367 untuk PPPK
sebanyak 978 orang.
Selain itu, THR juga diberikan kepada 30
anggota DPRD Tabalong dengan anggaran sebesar Rp. 151.445.000.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)