Oleh Kominfo   Monday, 04 March 2024
Bupati Anang Terima Anugerah Baznas Award 2024
255 Kali dilihat
Pemerintahan

Bupati Tabalong menerima anugerah Baznas Award tahun 2024 dengan kategori Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Baznas Terbaik di Indonesia. Penghargaan diberikan kepada kepala daerah yang berperan aktif dan berkontribusi besar dalam mendukung gerakan zakat di wilayahnya masing-masing.

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, menerima anugerah Baznas Award tahun 2024 dengan kategori Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Baznas Terbaik di Indonesia pada Kamis, 29 Februari 2024, di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Penghargaan yang diserahkan Ketua Baznas Republik Indonesia, Profesor Noor Achmad, merupakan sebuah bentuk penghargaan Baznas kepada beberapa kepala daerah di Indonesia atas peran aktif dan kontribusi besar dalam mendukung gerakan zakat di wilayahnya masing-masing.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam sambutan yang dibacakan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia sangatlah besar dan terbukti memberi manfaat dalam mengentaskan kemiskinan masyarakat. Oleh sebab itu, diharapkan pengelolaan zakat dilakukan dengan berbagai terobosan dan inovasi agar manfaatnya semakin signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Baznas Tabalong, Mardani, memaparkan bahwa berbagai inovasi dan terobosan pengelolaan zakat, infak, dan shodaqoh sudah dilakukan dalam beberapa tahun belakangan ini. Dibawah arahan Bupati Anang, Baznas Tabalong tidak hanya mendistribusikan zakat kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, melainkan juga membuat program pendayagunaan sebagai upaya meningkatkan derajat kehidupan kelompok penerima zakat melalui pemberian modal usaha, bantuan pendidikan, bedah rumah, hingga pengembangan UMKM.

Oleh sebab itu, menurut Mardani, terpilihnya Bupati Anang sebagai Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Baznas Terbaik di Indonesia sudah sangat tepat, karena komitmen dan dukungannya yang sangat maksimal pada Baznas Tabalong.

Bupati Anang juga mengeluarkan kebijakan untuk setiap ASN di lingkungan Pemkab Tabalong wajib mengeluarkan zakat profesi yang otomatis dipotong setiap bulannya dan disalurkan melalui lembaga pengelola zakat, infak, dan shodaqoh di Tabalong.

(Tim Liputan TV Tabalong)