Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabalong Husin Ansari,
menyampaikan progres pencairan tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN Tahun
2024. Dimana saat ini TPP masih menunggu tanda tangan persetujuan dari
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Hal ini
disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabalong,
Husin Ansari saat menjadi pembina apel gabungan Aparatur Sipil Negara lingkup
Pemerintah Kabupaten Tabalong, pada Senin 5 februari 2024, di Halaman Pendopo
Bersinar Pembataan.
Dalam amanatnya,
Husin menyampaikan sejumlah informasi kepada ratusan ASN salah satunya mengenai
tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN tahun 2024.
yang mana saat ini payung hukum berupa
peraturan bupati telah diselesaikan, dan saat ini pengajuan permohonan TPP
telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat namun masih menunggu
penandatanganan.
Selain itu Husin
menyampaikan bahwa terkait komponen TPP seperti potongan pajak, untuk tahun
2024 ini tidak dibebankan lagi kepada pegawai, namun pajak di tanggung oleh
pemerintah daerah.
“Kita
mengucapkan terimakasih kepada pak Bupati Tabalong atas dukungan beliau
sehingga TPP tahun ini Perbup nya sudah kita selesaikan dan kami dapat
informasi dari kementerian dalam negeri itu insya Allah sudah disetujui tinggal
tanda tangal Plh ditjen saja, dan yang lebih wajib kita syukuri untuk TPP tahun
ini bapak dan ibu untuk pajak nya itu ditanggung oleh pemerintah daerah jadi
yang kena pajak 15%, 5% dan sebagainya itu ditanggung oleh pemerintah daerah
jadi bapak dan ibu tidak perlu lagi pajak PPH pasal 21 karena semua dibayarkan
pemerintah daerah” ujar Husin Ansari, Kepala BPKAD Tabalong.
Husin
menambahkan, di dalam TPP tersebut pihaknya sudah memasukan gaji ke13 dan ke14
yang mana besaran pencairannya nanti menunggu instruksi dari kementerian
keuangan.
Selain itu
terkait dengan TPP tersebut BPKAD Tabalong bekerjasama dengan Baznas Tabalong
bagi ASN yang beragama muslim, untuk menyisihkan 2,5 persen untuk disetorkan ke
Baznas dan Baznas akan menyalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima.
(Nova Arianti,
TV Tabalong)