Oleh Kominfo   Wednesday, 07 February 2024
Januari 2024, Disdukcapil Layani 1.383 Permohonan Perubahan Data E-KTP
326 Kali dilihat
Pemerintahan

Awal tahun 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong melayani ribuan permohonan cetak ulang E-KTP. Permohonan cetak ulang didominasi adanya perubahan status pemilik KTP.

Selama Januari 2024, Disdukcapil Tabalong mencetak ulang 2.005 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.

E-KTP yang dicetak ulang atau diganti tersebut terdiri dari beberapa kondisi seperti adanya perubahan status perkawinan sebanyak 1.383 keping, penggantian E-KTP rusak sebanyak 393 keping, dan penggantian E-KTP hilang sebanyak 233 keping.

Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice, menuturkan bahwa untuk melakukan penggantian E-KTP sangat mudah. Pemohon cukup membawa dokumen pendukung untuk perubahan data E-KTP, membawa E-KTP lama jika rusak, serta membawa surat keterangan hilang dari kepolisian jika E-KTP hilang.

“Mengurusnya gampang sekali jadi bawa aja KTP yang bermasalah itu datang kesini, sampaikan maksudnya apa nanti kita akan laksanakan, kecuali tadi yang karena perubahan status atau penggantian KTP karena penggantian status itu kami mintakan statusnnya seperti apa misalnya kalau dia cerai maka ada akta cerainya kalau misalnya dia nikah lagi statusnya jadi nikah maka dia harus ada bukti nikahnya atau yang satunya lagi tadi berubah nama, harus ada penetapan pengadilan harus ada” ujar sRowi Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.

Rowi menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang optimal kepada masyarakat Tabalong, salah satunya dengan program pelayanan administrasi kependudukan jemput bola.

(Gazali Rahman, TV Tabalong)Top of Form