Awal tahun 2024 Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong melayani ribuan permohonan cetak ulang
E-KTP. Permohonan cetak ulang didominasi adanya perubahan status pemilik KTP.
Selama Januari 2024, Disdukcapil Tabalong
mencetak ulang 2.005 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.
E-KTP yang dicetak ulang atau diganti
tersebut terdiri dari beberapa kondisi seperti adanya perubahan status
perkawinan sebanyak 1.383 keping, penggantian E-KTP rusak sebanyak 393 keping,
dan penggantian E-KTP hilang sebanyak 233 keping.
Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi
Rawatianice, menuturkan bahwa untuk melakukan penggantian E-KTP sangat mudah.
Pemohon cukup membawa dokumen pendukung untuk perubahan data E-KTP, membawa
E-KTP lama jika rusak, serta membawa surat keterangan hilang dari kepolisian
jika E-KTP hilang.
“Mengurusnya gampang sekali jadi bawa aja
KTP yang bermasalah itu datang kesini, sampaikan maksudnya apa nanti kita akan
laksanakan, kecuali tadi yang karena perubahan status atau penggantian KTP
karena penggantian status itu kami mintakan statusnnya seperti apa misalnya
kalau dia cerai maka ada akta cerainya kalau misalnya dia nikah lagi statusnya
jadi nikah maka dia harus ada bukti nikahnya atau yang satunya lagi tadi
berubah nama, harus ada penetapan pengadilan harus ada” ujar sRowi Rawatianice,
Kepala Disdukcapil Tabalong.
Rowi menambahkan bahwa pihaknya akan terus
berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang optimal kepada
masyarakat Tabalong, salah satunya dengan program pelayanan administrasi
kependudukan jemput bola.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)