Oleh Kominfo   Monday, 12 February 2024
Jangan Dianggap Sepele, Ini Manfaat Mengurus Akta Kematian
5070 Kali dilihat
Pemerintahan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong mendorong masyarakat agar mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal. Pasalnya, selain sebagai upaya sadar administrasi kependudukan, mengurus akta kematian juga memberikan berbagai manfaat.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice, belum lama tadi.

Rowie menjelaskan surat atau akta kematian merupakan dokumen yang diterbitkan Disdukcapil guna mencatat kematian seseorang.

Nantinya setelah akta kematian telah terbit, maka Disdukcapil akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan seperti kartu keluarga dan KTP.

Lebih lanjut Rowi menjelaskan mengurus akta kematian memiliki banyak manfaat diantaranya menghindari penyalahgunaan data penduduk, memastikan keakuratan data penduduk, syarat mengurus penetapan ahli waris, syarat mengklaim asuransi dan Taspen, hingga persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali.

"Jadi untuk mengurusnya diharapkan ahli waris yang bersangkutan membawa dokumen yang diperlukan yaitu surat keterangan kematian tadi. Kepengurusannya tidak harus di MPP bisa di kecamatan dan akan diproses. Tetap capil karena di kecamatan bagian dari capil, jadi mereka membantu mengurus di kecamatan. Nanti verifikasinya tetap di kantor induk, nanti terbitnya bisa langsung diambil di kecamatan," ungkap Rowi Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.

Rowi menambahkan terdapat sejumlah syarat untuk membuat akta kematian diantaranya surat keterangan kematian dari rumah sakit atau keterangan kematian dari aparat kelurahan atau desa yang membuktikan adanya kematian tersebut, KK atau KTP yang meninggal atau ahli waris, dan Fotokopi KTP elektronik 2 orang saksi.

(Gazali Rahman, TV Tabalong)Top of Form