Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tabalong mendorong masyarakat agar mengurus akta kematian keluarganya yang
telah meninggal. Pasalnya, selain sebagai upaya sadar administrasi kependudukan,
mengurus akta kematian juga memberikan berbagai manfaat.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala
Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice, belum lama tadi.
Rowie menjelaskan surat atau akta kematian
merupakan dokumen yang diterbitkan Disdukcapil guna mencatat kematian
seseorang.
Nantinya setelah akta kematian telah
terbit, maka Disdukcapil akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah
meninggal dari daftar kependudukan seperti kartu keluarga dan KTP.
Lebih lanjut Rowi menjelaskan mengurus akta
kematian memiliki banyak manfaat diantaranya menghindari penyalahgunaan data
penduduk, memastikan keakuratan data penduduk, syarat mengurus penetapan ahli
waris, syarat mengklaim asuransi dan Taspen, hingga persyaratan untuk melakukan
perkawinan kembali.
"Jadi untuk mengurusnya diharapkan
ahli waris yang bersangkutan membawa dokumen yang diperlukan yaitu surat
keterangan kematian tadi. Kepengurusannya tidak harus di MPP bisa di kecamatan
dan akan diproses. Tetap capil karena di kecamatan bagian dari capil, jadi
mereka membantu mengurus di kecamatan. Nanti verifikasinya tetap di kantor
induk, nanti terbitnya bisa langsung diambil di kecamatan," ungkap Rowi
Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.
Rowi menambahkan terdapat sejumlah syarat
untuk membuat akta kematian diantaranya surat keterangan kematian dari rumah
sakit atau keterangan kematian dari aparat kelurahan atau desa yang membuktikan
adanya kematian tersebut, KK atau KTP yang meninggal atau ahli waris, dan
Fotokopi KTP elektronik 2 orang saksi.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)