Cegah Penyalahgunaan, Transaksi Dana Desa
di Tabalong Wajib Non Tunai
Pemerintah Kabupaten Tabalong mendorong 121
desa di Tabalong untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara akuntabel
dan transparan. Pasalnya, di tahun 2024 pengelolaan keuangan desa di Tabalong
wajib menerapkan transaksi non tunai.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang
Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Kabupaten
Tabalong, Aidy Risyawal, saat ditemui belum lama tadi.
Aidy menjelaskan, penerapan transaksi non
tunai merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Dalam Negeri pada Juli 2023
lalu, yang mana terhitung sejak 1 Januari 2024, seluruh desa wajib
mengaplikasikan pelaksanaan transaksi keuangan baik yang bersumber dari
pendapatan desa, penerimaan desa, maupun belanja secara non tunai.
Dengan diterapkannya sistem non tunai
menurutnya akan mengurangi peredaran uang tunai, meningkatkan keamanan
transaksi, serta mengurangi adanya resiko penyalahgunaan keuangan.
"Berkenaan dengan keamanan, kalau
menurut kami, karena selama ini apabila pihak desa menarik uang secara cash
dari bank, di perjalanan mereka menuju kantor membawa uang tersebut, itu
sebenarnya resikonya sudah sangat-sangat besar, belum lagi kecurigaan-kecurigaan
baik itu dari masyarakat maupun dari pihak lain terhadap pemerintah desa.
Apabila ini dilakukan secara non tunai, otomatis kecurigaan-kecurigaan tadi
hilang dengan sendirinya, karena transaksi non tunai ini kan bersifatnya online
dan tercatat secara jelas dan bisa dibuktikan seperti itu," jelas Aidy
Risyawal, Kabid Pemerintahan DPMD Tabalong.
Aidy menambahkan, meski desa wajib
menerapkan transaksi keuangan secara non tunai, namun transaksi tunai masih
dapat dilakukan, untuk transaksi dibawah 500 ribu rupiah, serta untuk
program-program tertentu seperti bantuan langsung non tunai atau BLT.
Untuk menerapkan transaksi non tunai, DPMD
Tabalong telah menggandeng Bank Kalsel Cabang Tanjung dalam hal penggunaan
aplikasi CMS atau Cash Management System.
Diketahui, transaksi keuangan pemerintah
desa dengan sistem non tunai sebelumnya telah diterapkan untuk transaksi
penerimaan penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)