Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan
rapat pembahasan mengenai penataan tenaga non-ASN. Berdasarkan ketentuan,
penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024.
Rapat ini dipimpin Asisten Administrasi
Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong dan dihadiri sejumlah SKPD Pemkab
Tabalong pada Kamis, 4 Januari 2024, bertempat di Aula BPKAD Tabalong.
Dalam rapat ini, dibahas sejumlah kebijakan
yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong untuk menata
tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Tabalong. Berdasarkan data BKPSDM dari
rekapitulasi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) per September 2023,
terdapat 66 orang tenaga honorer kategori 2 sejak tahun 2005, 1.155 orang
tenaga non-ASN yang terdata di database BKN, dan 1.233 orang tenaga non-ASN
alih daya atau outsourcing yang terdata dalam SIMPEG Tabalong, seperti tenaga
kebersihan, keamanan, dan sopir.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan
Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM, Verawati Ramli, menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah akan melakukan penataan tenaga non-ASN paling lama pada Desember 2024.
“Tadi dibahas terkait beberapa teman-temen
kita dari tenaga non-ASN tersebut. Untuk saat ini, kita masih berpegang pada
aturan Undang-Undang tentang ASN Pasal 66 bahwa instansi pemerintah masih
diberi kesempatan sampai dengan akhir Desember 2024 untuk melakukan penataan,
dalam hal ini verifikasi dan validasi terhadap teman-teman non-ASN." ujar
Verawati Ramli, Kabid P3KA BKPSDM Tabalong.
Usai rapat awalan ini, rencananya
Pemerintah Daerah akan kembali melakukan rapat lanjutan dan akan mengeluarkan
surat petunjuk sebagai tindak lanjut dari rapat kali ini.
(Nova Arianti, TV Tabalong)