Oleh Kominfo   Friday, 05 January 2024
Penataan Tenaga Non-ASN Pemkab Tabalong Paling Lama Selesai Desember 2024
417 Kali dilihat
Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan rapat pembahasan mengenai penataan tenaga non-ASN. Berdasarkan ketentuan, penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024.

Rapat ini dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong dan dihadiri sejumlah SKPD Pemkab Tabalong pada Kamis, 4 Januari 2024, bertempat di Aula BPKAD Tabalong.

Dalam rapat ini, dibahas sejumlah kebijakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong untuk menata tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Tabalong. Berdasarkan data BKPSDM dari rekapitulasi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) per September 2023, terdapat 66 orang tenaga honorer kategori 2 sejak tahun 2005, 1.155 orang tenaga non-ASN yang terdata di database BKN, dan 1.233 orang tenaga non-ASN alih daya atau outsourcing yang terdata dalam SIMPEG Tabalong, seperti tenaga kebersihan, keamanan, dan sopir.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM, Verawati Ramli, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan penataan tenaga non-ASN paling lama pada Desember 2024.

“Tadi dibahas terkait beberapa teman-temen kita dari tenaga non-ASN tersebut. Untuk saat ini, kita masih berpegang pada aturan Undang-Undang tentang ASN Pasal 66 bahwa instansi pemerintah masih diberi kesempatan sampai dengan akhir Desember 2024 untuk melakukan penataan, dalam hal ini verifikasi dan validasi terhadap teman-teman non-ASN." ujar Verawati Ramli, Kabid P3KA BKPSDM Tabalong.

Usai rapat awalan ini, rencananya Pemerintah Daerah akan kembali melakukan rapat lanjutan dan akan mengeluarkan surat petunjuk sebagai tindak lanjut dari rapat kali ini.

(Nova Arianti, TV Tabalong)Top of Form