Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan
penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun 2024. Hal
tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif,
transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan
Pakta Integritas tahun 2024 dilakukan oleh Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani,
didampingi Sekretaris Daerah Tabalong, Hamida Munawarah, bersama seluruh Kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Tabalong pada Rabu, 10 Januari
2024, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Kawasan Pendopo Bersinar Pembataan,
Kecamatan Murung Pudak.
Penandatanganan dilakukan sebelum Rapat
Koordinasi Bulanan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun
2024 dilakukan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif,
transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku
pihak pertama berjanji mewujudkan target kinerja sesuai lampiran perjanjian,
dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah yang telah ditetapkan
dalam dokumen perencanaan.
Kepala OPD juga bertanggung jawab terhadap
keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja.
Sementara itu, Bupati Tabalong selaku pihak
kedua dan atasan langsung pihak pertama akan melakukan supervisi yang
diperlukan, melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja, serta mengambil
tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sementara itu, Pakta Integritas yang
ditandatangani seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Tabalong berisikan 9 butir
pernyataan sikap, antara lain berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan
dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri
dalam perbuatan tercela.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)