Oleh Kominfo   Friday, 05 January 2024
Jelang Penyaluran ADD Tahap 1, DPMD Ingatkan Pemdes Soal Ini……..
1218 Kali dilihat
Pemerintahan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong merencanakan menyalurkan alokasi Dana Desa tahap pertama yang bersumber dari Dana APBD dan APBN pada triwulan 1 tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Erwan Mardani, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Aidy Risyawal, saat diwawancara pada Kamis, 4 Januari 2024.

Aidy menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa tahap pertama yang bersumber dari APBN diperkirakan akan disalurkan pada minggu kedua bulan Januari tahun 2024. Sedangkan Dana Desa yang bersumber dari APBD, rencananya akan disalurkan paling lambat pada pertengahan Februari hingga Maret 2024.

Terkait kepastian penyaluran tersebut, Aidy mengatakan bahwa saat ini pihak DPMD masih menunggu petunjuk teknis penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024 dari pemerintah pusat.

Meski demikian, untuk kelancaran proses penyaluran nantinya, Aidy mendorong pihak desa agar lebih awal menyiapkan segala bentuk dokumen yang diperlukan untuk pencairan ADD.

"Jadi yang pasti kami menghimbau dan mengajak kepada seluruh kawan-kawan yang ada di pemerintah desa, baik itu dari unsur kepala desa, perangkat desa, termasuk juga kawan-kawan BPD bahwa di tahun 2024 ini, 121 desa di Kabupaten Tabalong kembali mendapatkan berkah yang luar biasa, karena kenaikan dana transfer yang diterima. Kalau transfer APBN mengalami kenaikan 1 milyar, nah yang cukup fantastis ini adalah kenaikan dari APBD, bantuan keuangan hampir sekitar 30 milyar lebih kalau tidak salah. Harapannya dana tersebut dapat digunakan dengan baik, bisa memberikan kemanfaatan baik itu kepada kawan-kawan sebagai unsur penyelenggara termasuk juga masyarakat di desa." ujar Aidy Risyawal, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Tabalong.

Diketahui, pada tahun 2024, Dana Desa di Kabupaten Tabalong berjumlah 280 milyar rupiah, dengan rincian ADD bersumber dari APBN sebesar 98 miliar 613 juta 777 ribu rupiah, bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa sebesar 8 miliar 188 juta 650 ribu rupiah, bagi hasil retribusi daerah kepada pemerintah desa sebesar 620 juta 350 ribu rupiah, dan ADD dari APBD sebesar 173 miliar 168 juta 489 ribu 800 rupiah.

Alokasi Dana Desa terendah diberikan kepada Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, dengan jumlah sebesar 1 miliar 167 juta 924 ribu rupiah. Sedangkan alokasi dana tertinggi diberikan kepada Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, sebesar 2 miliar 451 juta 127 ribu 8 ratus rupiah.

(Maria Ulfah, TV Tabalong)