Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Tabalong memusnahkan ribuan keping Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) pada Rabu, 24 Januari 2024. Pemusnahan dilakukan untuk
mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Beginilah proses pemusnahan 5.309 keping
e-KTP yang dilakukan jajaran Disdukcapil Tabalong.
e-KTP yang dimusnahkan terdiri dari e-KTP
yang dicetak tahun 2022 sebanyak 3.440 keping dan tahun 2023 sebanyak 1.866
keping.
e-KTP yang dimusnahkan tersebut merupakan
e-KTP yang sebelumnya dikembalikan oleh masyarakat lantaran adanya perubahan
data kependudukan seperti status perkawinan dan alamat, hingga adanya kerusakan
saat mencetak.
Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi
Rawatianice, menjelaskan bahwa pemusnahan e-KTP ini merupakan kewajiban
Disdukcapil untuk melindungi masyarakat Tabalong dari kebocoran data atau
penyalahgunaan KTP.
"Kegiatan ini adalah menjadi sebuah
kewajiban bagi kami memastikan bahwa data orang, meskipun KTP-nya sudah rusak,
itu tetap aman. Kaitannya dengan itu sebenarnya diamanatkan bahwa kita harus
memusnahkan ini dan ada berita acara pemusnahan. Dulu sebelum tahun 2000-an itu
masih diizinkan untuk dibakar, tetapi di tahun 2022 kemarin ada semacam imbauan
bagi kami Disdukcapil dari tim Disdukcapil sendiri menyatakan tidak dibakar
lagi karena kita juga harus mendukung program pemerintah untuk pengamanan masalah
lingkungan. Nah, jadi itu kenapa pada hari ini kami baru melakukannya mulai
tahun 2022 sampai tahun 2023 ini karena untuk menyikapi itu tadi," ujar
Rowi Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.
Rowi Rawatianice menambahkan bahwa usai
dilakukan pemusnahan, pihaknya akan menyerahkan bekas e-KTP yang telah hancur
ke pengelola sampah Dinas Lingkungan Hidup Tabalong.
Selain itu, Rowi memastikan bahwa pihaknya
akan melakukan pemusnahan dokumen kependudukan secara rutin sesuai dengan
berita acara yang ditetapkan.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)