Selain mengesahkan Raperda tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemerintah Kabupaten Tabalong dan DPRD
Tabalong juga mengesahkan Raperda perubahan tentang pembentukan Perumda
Tabalong Jaya Persada. Melalui Raperda ini, diharapkan Perumda dapat mengambil
peran dalam peluang Ibukota Nusantara.
Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor
12 Tahun 2017, tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Tabalong
Jaya Persada, disahkan usai 7 fraksi DPRD Tabalong menyampaikan pendapat akhir
dan menyetujui Raperda, pada Senin, 13 November 2023, di ruang rapat paripurna
DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, dalam
sambutannya menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Perumda belum maksimal.
Bupati Anang menjelaskan bahwa Perumda
diberikan peran besar sebelum masa pandemi COVID-19, namun tidak dapat
dilakukan karena Perumda diberikan tugas khusus untuk mendukung pelayanan
kepada masyarakat akibat pandemi COVID-19. Sehingga banyak peluang usaha yang
tidak bisa dilaksanakan.
“Saya juga ingin memberikan apresiasi
kepada DPRD, karena DPRD sangat memahami bahwa tidak saja mendukung
penanggulangan COVID-19, tetapi juga dalam rangka mengawal agar inflasi
Tabalong tetap yang terendah di Indonesia. Itu peran Perumda yang telah dilakukan.”
ujar Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.
Bupati Anang berharap ke depan Perumda
Tabalong Jaya Persada harus mengambil peran yang lebih besar, karena peluang
terbuka luas menghadapi keberadaan Ibukota Nusantara.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)