Selain Mengesahkan APBD Tahun Anggaran
2024, Pemerintah Kabupaten Tabalong dan DPRD Tabalong Juga Mengesahkan Raperda
tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Raperda Tersebut Diharapkan Mampu Mendongkrak
Pendapatan Asli Daerah Tabalong.
Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Kabupaten Tabalong Disahkan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang III DPRD
Tabalong, pada Senin 13 November 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong,
Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Tujuh Fraksi yang Ada di DPRD Tabalong
Menyampaikan Pendapat Akhir dan Menyepakati Isi Raperda.
Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, dalam
sambutannya berharap Pengesahan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Akan
Mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Pasalnya, Raperda Ini Bakal Menjadi Pedoman
Pelaksanaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain itu, Melalui Raperda Ini Juga
Diharapkan Dapat Memberi Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan di Masyarakat, dalam
Pelaksanaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Jadi kawan-kawan eksekutif, peningkatan
PAD itu kewajiban kita, cari cara terbaik untuk meningkatkan PAD. Ini sudah
masuk tapi belum maksimal, bagus.” - Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong
Hal Senada Disampaikan Ketua DPRD Tabalong,
Mustafa, yang Ditemui Usai Rapat Paripurna. Ia Pun Meminta SKPD Terkait
Mengawal Pelaksanaan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Agar
Pendapatan Asli Daerah Semakin Meningkat.
“Ya harapan itu begitu nanti raperda sudah
keluar dan itu harapan SKPD terkait benar-benar mengawal, kan itu salah satu
nantinya pendapatan daerah kita.” - Mustafa, Ketua DPRD Tabalong
Mustafa Menambahkan, Pembahasan Raperda
tentang Pajak dan Retribusi Daerah Cukup Lama, Karena Komisi Dua DPRD Selaku
Mitra Terkait Mencari Referensi Raperda ke Berbagai Daerah, untuk Menyandingkan
Setiap Raperda.
Hingga Akhirnya, Raperda tentang Pajak dan
Retribusi Daerah yang Disahkan Ini Sesuai Kultur Objek Pajak dan Retribusi di
Kabupaten Tabalong.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)