Puskesmas Mabuun berhasil meraih akreditasi
tingkat paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia belum lama
tadi. Akreditasi yang berlaku selama 5 tahun ini merupakan bentuk pengakuan
terhadap pelayanan Puskesmas Mabuun.
Akreditasi tingkat paripurna dari
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk Puskesmas Mabuun berlaku sejak
17 Oktober 2023 hingga 17 Oktober 2028.
Akreditasi ini merupakan pengakuan terhadap
mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memenuhi standar
akreditasi.
Ketua Mutu Puskesmas Mabuun, Enggar
Suswati, berharap melalui akreditasi ini dapat meningkatkan dan menjamin mutu
pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia
kesehatan, meningkatkan tata kelola organisasi dan pelayanan di Puskesmas,
serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
“Jadi secara garis besarnya akreditasi ini
adalah untuk menilai tentang mutu pelayanan dari puskesmas yang diukur dengan
standar akreditasi puskesmas. Jadi standar akreditasi puskesmas ini menjadi
tolak ukur dalam menentukan puskesmas itu melakukan pelayanan yang bermutu atau
tidak. Nah, standar ini terdiri dari 5 bab, 5 bab ini akan terurai menjadi 35
standar, dan terurai kembali menjadi terinci didalam 328 elemen penilaian.” ujar
Enggar Suswati, Ketua Mutu Puskesmas Mabuun.
Enggar juga berharap dengan akreditasi ini,
kepercayaan masyarakat terhadap jaminan kualitas pelayanan kesehatan di
Puskesmas Mabuun semakin meningkat.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)