Pemerintah Kabupaten Tabalong dan DPRD
Tabalong mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Perda
yang sudah disahkan tersebut dinilai akan mengembangkan iklim investasi di Kabupaten
Tabalong.
Tujuh fraksi DPRD Tabalong menyampaikan
pendapat akhir dan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
pada Selasa, 14 November 2023, di ruang rapat paripurna DPRD Tabalong, Mabuun,
Kecamatan Murung Pudak.
Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, dalam
sambutannya menyatakan bahwa momentum penanaman modal sudah terbentuk di
Tabalong.
Hal ini dibuktikan nilai penanaman modal
dalam negeri di Tabalong tertinggi se-Kalimantan Selatan pada akhir tahun 2022.
Bupati Anang pun mengaku bahagia dengan
capaian ini, karena modal dalam negeri berasal dari usaha kecil hingga menengah
dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Dibandingkan modal asing yang padat modal
sehingga lebih banyak menggunakan teknologi.
Oleh karena itu, Bupati Anang menilai Perda
Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat melengkapi piranti-piranti yang sudah ada
untuk mengembangkan iklim investasi di Tabalong.
Ditambah dengan keberadaan Ibu Kota
Nusantara (IKN) nantinya, Tabalong berhadapan dengan lebih banyak investor yang
akan memperkuat keberadaan Tabalong sebagai kabupaten masa depan Kalimantan
Selatan.
"Kami berkeyakinan penanaman modal
investasi di Kabupaten Tabalong akan terus berkembang, terlebih-lebih tadi
disebutkan oleh fraksi-fraksi, kita mendapatkan dampak positif keberadaan
ibukota nusantara." ujar Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.
Bupati Anang juga berharap pimpinan dan
anggota DPRD Tabalong terus mengevaluasi DPMPTSP Tabalong, khususnya sarana di
Mal Pelayanan Publik atau MPP. Pasalnya, keberadaan MPP sebagai entry poin
tingginya penanaman modal dalam negeri.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)