Oleh Kominfo   Thursday, 16 November 2023
Pemkab Sampaikan Raperda Perizinan Pengelolaan Sarang Burung Walet
316 Kali dilihat
Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Tabalong menyampaikan penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di hadapan DPRD Tabalong. Melalui Raperda tersebut, diharapkan mampu memberikan kontribusi besar terhadap upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dijelaskan oleh Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, pada Selasa, 14 November 2023, di ruang rapat paripurna DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Bupati Anang, dalam sambutannya, menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini terbilang tertinggal dibandingkan pertumbuhan usaha sarang burung walet, baik yang dilakukan badan usaha maupun perorangan.

Oleh sebab itu, menurutnya, keberadaan Raperda ini nantinya diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

"Kita ingin memastikan bahwa kegiatan budidaya sarang burung walet ini bisa memberikan kontribusi besar terhadap upaya kita meningkatkan pendapatan asli daerah." ujar Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.

Selain menyampaikan penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Bupati Anang juga menjelaskan dua Raperda lain, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)