Pemerintah Kabupaten Tabalong menyampaikan
penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Pengelolaan dan
Pengusahaan Sarang Burung Walet di hadapan DPRD Tabalong. Melalui Raperda
tersebut, diharapkan mampu memberikan kontribusi besar terhadap upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dijelaskan oleh Bupati
Tabalong, Anang Syakhfiani, pada Selasa, 14 November 2023, di ruang rapat
paripurna DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Bupati Anang, dalam sambutannya, menyatakan
bahwa pembahasan Raperda ini terbilang tertinggal dibandingkan pertumbuhan
usaha sarang burung walet, baik yang dilakukan badan usaha maupun perorangan.
Oleh sebab itu, menurutnya, keberadaan
Raperda ini nantinya diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
"Kita ingin memastikan bahwa kegiatan
budidaya sarang burung walet ini bisa memberikan kontribusi besar terhadap
upaya kita meningkatkan pendapatan asli daerah." ujar Anang Syakhfiani,
Bupati Tabalong.
Selain menyampaikan penjelasan Raperda
tentang Penyelenggaraan Perizinan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung
Walet, Bupati Anang juga menjelaskan dua Raperda lain, yaitu Raperda Perubahan
atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak
Anak.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)