DISPERSIP Tabalong telah menyelesaikan
program audit kearsipan internal ke belasan SKPD Pemkab Tabalong pada tahun
2023. Program audit kearsipan internal terakhir tahun ini dilaksanakan di
BKPSDM Tabalong.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
(DISPERSIP) Tabalong melakukan audit kearsipan internal di Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong pada Senin, 27 November
2023.
Audit dilakukan untuk mengukur tingkat
kesadaran SKPD dalam menata arsip, dengan harapan meningkatkan kesadaran dan
tertib arsip.
DISPERSIP Tabalong mengaudit tiga bidang
dan sekretariat yang ada di BKPSDM Tabalong. Ada enam indikator penilaian dalam
audit kearsipan, yaitu penciptaan arsip, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan,
SDM, serta sarana prasarana arsip.
Kepala DISPERSIP Tabalong, Norhayati,
mengatakan bahwa selain untuk meningkatkan kesadaran dan tertib arsip, audit
juga dilakukan agar nilai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan penilaian
reformasi birokrasi meningkat.
Hasil audit ini selalu di monitoring oleh
DISPERSIP Tabalong, sehingga penataan arsip SKPD konsisten dan meningkat setiap
tahun.
“Kami harapkan setelah ini semoga SKPD yang
lain bersiap diri untuk membenahi arsipnya, sehingga nilai-nilai arsip ini akan
tinggi di masa yang akan datang.” ujar Norhayati, Kepala DISPERSIP Tabalong.
Kepala BKPSDM Tabalong, Rusmadi,
mengapresiasi kegiatan audit dan pembinaan yang dilakukan DISPERSIP Tabalong.
Pihaknya akan menindaklanjuti hasil audit supaya penataan arsip lebih baik
lagi, mengingat BKPSDM Tabalong sudah memiliki Record Center dalam pengelolaan
arsip.
Selain itu, BKPSDM Tabalong juga berupaya
memberikan formasi khusus untuk jabatan pengelola arsip di masing-masing SKPD
sebagai upaya ikut andil meningkatkan pengelolaan arsip Tabalong. Sebanyak lima
formasi tenaga kearsipan dialokasikan pada penerimaan P3K tahun 2023.
“Kami sudah berusaha untuk menghimpun
seluruh usulan yang ada di SKPD masing-masing, untuk dimasukkan dalam pengelola
jabatan kearsipan tersebut. Nah kami berharap kedepan mudah-mudahan pemerintah
daerah dengan memiliki kemampuan anggaran yang cukup, ini bisa untuk
mengalokasikan formasi tenaga kearsipan untuk masing-masing SKPD, sehingga
untuk pengelolaan arsip lebih baik kedepannya.” Ujar Rusmadi, Kepala BKPSDM
Tabalong.
Sebagai informasi tambahan, DISPERSIP
Tabalong melaksanakan audit kearsipan internal tahun 2023 dengan menyasar 16
SKPD, yaitu DLH, Diskominfo, Inspektorat, BKPSDM, dan 12 Pemerintah Kecamatan.
Audit dilaksanakan sejak tahun 2020, pasca
dikeluarkannya Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor
6 tahun 2019. Hingga saat ini, dari 40 SKPD Pemkab Tabalong, hanya tersisa 11
SKPD yang belum diaudit.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)