Oleh Kominfo   Wednesday, 29 November 2023
DISPERSIP Tabalong Audit Kearsipan BKPSDM Tabalong
260 Kali dilihat
Pemerintahan

DISPERSIP Tabalong telah menyelesaikan program audit kearsipan internal ke belasan SKPD Pemkab Tabalong pada tahun 2023. Program audit kearsipan internal terakhir tahun ini dilaksanakan di BKPSDM Tabalong.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPERSIP) Tabalong melakukan audit kearsipan internal di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong pada Senin, 27 November 2023.

Audit dilakukan untuk mengukur tingkat kesadaran SKPD dalam menata arsip, dengan harapan meningkatkan kesadaran dan tertib arsip.

DISPERSIP Tabalong mengaudit tiga bidang dan sekretariat yang ada di BKPSDM Tabalong. Ada enam indikator penilaian dalam audit kearsipan, yaitu penciptaan arsip, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, SDM, serta sarana prasarana arsip.

Kepala DISPERSIP Tabalong, Norhayati, mengatakan bahwa selain untuk meningkatkan kesadaran dan tertib arsip, audit juga dilakukan agar nilai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan penilaian reformasi birokrasi meningkat.

Hasil audit ini selalu di monitoring oleh DISPERSIP Tabalong, sehingga penataan arsip SKPD konsisten dan meningkat setiap tahun.

“Kami harapkan setelah ini semoga SKPD yang lain bersiap diri untuk membenahi arsipnya, sehingga nilai-nilai arsip ini akan tinggi di masa yang akan datang.” ujar Norhayati, Kepala DISPERSIP Tabalong.

Kepala BKPSDM Tabalong, Rusmadi, mengapresiasi kegiatan audit dan pembinaan yang dilakukan DISPERSIP Tabalong. Pihaknya akan menindaklanjuti hasil audit supaya penataan arsip lebih baik lagi, mengingat BKPSDM Tabalong sudah memiliki Record Center dalam pengelolaan arsip.

Selain itu, BKPSDM Tabalong juga berupaya memberikan formasi khusus untuk jabatan pengelola arsip di masing-masing SKPD sebagai upaya ikut andil meningkatkan pengelolaan arsip Tabalong. Sebanyak lima formasi tenaga kearsipan dialokasikan pada penerimaan P3K tahun 2023.

“Kami sudah berusaha untuk menghimpun seluruh usulan yang ada di SKPD masing-masing, untuk dimasukkan dalam pengelola jabatan kearsipan tersebut. Nah kami berharap kedepan mudah-mudahan pemerintah daerah dengan memiliki kemampuan anggaran yang cukup, ini bisa untuk mengalokasikan formasi tenaga kearsipan untuk masing-masing SKPD, sehingga untuk pengelolaan arsip lebih baik kedepannya.” Ujar Rusmadi, Kepala BKPSDM Tabalong.

Sebagai informasi tambahan, DISPERSIP Tabalong melaksanakan audit kearsipan internal tahun 2023 dengan menyasar 16 SKPD, yaitu DLH, Diskominfo, Inspektorat, BKPSDM, dan 12 Pemerintah Kecamatan.

Audit dilaksanakan sejak tahun 2020, pasca dikeluarkannya Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 tahun 2019. Hingga saat ini, dari 40 SKPD Pemkab Tabalong, hanya tersisa 11 SKPD yang belum diaudit.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)