Menjelang tahun Pemilu 2024, Satuan Polisi Pamong Praja Tabalong gencar melakukan pemantauan spanduk, baliho, maupun alat peraga kampanye lainnya yang mengganggu ketertiban dan keindahan kota. Jika terdapat APK yang tidak sesuai aturan, maka akan diturunkan.
Menjelang tahun politik, banyak terpasang spanduk atau sejenisnya yang terpampang di beberapa titik lokasi. Pemasangan spanduk dan sejenisnya telah diatur dalam Perda Tabalong Nomor 8 Tahun 2018, khususnya pada Pasal 22, terdapat larangan memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk, atau sejenisnya di sepanjang median jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, bangunan fasilitas umum maupun fasilitas milik pemerintah.
Menindaklanjuti Perda ini, Kepala Satpol PP Tabalong, Tazeriyanor, mengatakan pihaknya siap menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini ada beberapa pelanggaran yang telah mereka tertibkan, salah satunya adalah stiker bacaleg di salah satu halte yang ada di Tanjung.
“Jadi kami imbau kepada para caleg dari partai politik agar kiranya kita dapat sama-sama menjaga supaya Kabupaten Tabalong ini tetap indah. Walaupun nanti akan banyak spanduk, baliho, penempatannya harus dijaga, harus dipatuhi. Jangan sampai nanti kota kita menjadi berantakan dan tidak indah. Jadi kami imbau supaya kita dapat menjaga keindahan kota yang sangat kita cintai.” ujar Tazeriyanor, Kasatpol PP Tabalong
Tazeriyanor juga mengingatkan kepada caleg untuk berkoordinasi dengan pemilik lahan saat ingin menempatkan alat peraga kampanye di pinggir jalan. Sebaliknya, jika masyarakat ada yang keberatan dengan penempatan APK tersebut, dapat melapor kepada pihak Satpol PP maupun Bawaslu untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti (Muhammad Ariadi/ TV Tabalong)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id