Kabupaten Tabalong bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabalong melakukan pembahasan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Nasional terkait Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada Rabu, 18 Oktober 2023, di Ruang Pimpinan Lantai Satu Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong.
Rapat DPRD kali ini membahas tentang adanya perubahan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 menjadi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Nasional terkait Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Aturan ini nantinya akan diimplementasikan di Kabupaten Tabalong.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 ini mengubah beberapa ketentuan yang ada di Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Dalam aturan terbaru ini, antara Pasal 3 dan Pasal 4, disisipkan satu pasal yaitu Pasal 3A, yang mengubah pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan secara at cost menjadi lump sum, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
Wakil Ketua Satu DPRD Tabalong, Jurni, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pembahasan pada rapat ini, nantinya akan dibuat Peraturan Bupati untuk bisa segera diimplementasikan di Kabupaten Tabalong.
“Draft yang kita buat Perbup itu, nomornya kita harus meminta fasilitasi di provinsi, jadi katanya kita dapat jadwal sudah hari Jumat, jadwal fasilitasi dibiro hukum, nah setelah itu difasilitasi tinggal kita minta tanda tangan pak gubernur, mudah-mudahan pak gubernur ada ditempat kemungkinan Jumat, Minggu, Senin, Selasa itu sudah bisa dipakai untuk pembiayaan lupsum,” ujar Jurni, Wakil Ketua I DPRD Tabalong.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabalong, Husin Ansari, menuturkan bahwa dengan adanya perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 ini tidak akan mengganggu anggaran perubahan yang ada di Kabupaten Tabalong.
“Dengan terbitnya perpres ini untuk APBD tahun 2023 tidak ada perubahan, jadi kita tetap menggunakan anggaran yang di 2023 saja, karena diperpreskan anggarannya maksimal. Sementara APBD perubahan sudah terbit, jadi kita tidak mengganggu APBD perubahan kita, dan juga tidak ada penambahan,” kata Husin Ansari, Kepala BPKAD Tabalong.
Husin Ansari menambahkan bahwa untuk APBD tahun 2024 nanti akan dilakukan penyesuaian kembali harga satuan nasional di Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, dan diharapkan peraturan ini dapat segera dilakukan di Kabupaten Tabalong. (Dano Nafarin, TV Tabalong)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id