Kementerian Agrari dan Tata Ruang Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan deklarasi antikorupsi serentak di
seluruh kantor pertanahan se-Indonesia. Deklarasi antikorupsi merupakan
penguatan antikorupsi untuk penyelenggaraan negara berintegritas.
Deklarasi antikorupsi yang serentak digelar
seluruh Badan Pertanahan Nasional, termasuk BPN Tabalong, pada 23 Oktober 2023.
Deklarasi digelar dengan menghadirkan pasangan masing-masing ASN untuk
membisikkan kata-kata anti
korupsi.
Deklarasi antikorupsi dilaksanakan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional bersama 33 Kanwil, 479 Badan
Pertanahan Kabupaten/Kota se-Indonesia, dengan jumlah peserta deklarasi
mencapai 40.000 orang.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Tabalong, Endah, menuturkan bahwa deklarasi antikorupsi merupakan penekanan
Kementerian Agrari dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional untuk melarang keras
ASN-nya melakukan tindakan korupsi, serta penguatan antikorupsi untuk
penyelenggaraan negara berintegritas.
"Deklarasi yang dilakukan oleh
Kementerian ATR BPN pada tanggal 23 Oktober, hari Senin ini, bertujuan bahwa
kementerian kita berharap seluruh aparatur sipil negara itu tidak melakukan
korupsi, karena reformasi birokrasi terutama adalah reformasi mental, makanya
kegiatan ini disebut paku integritas yang artinya penguatan antikorupsi untuk
penyelenggaraan negara yang berintegritas," kata Endah, Kepala BPN
Kabupaten Tabalong.
Endah menambahkan bahwa deklarasi antikorupsi
ini juga mendapatkan penghargaan dengan masuk dalam rekor MURI, karena
satu-satunya kementerian atau lembaga yang melibatkan ASN secara keseluruhan
untuk melaksanakan deklarasi anti korupsi.
(Gazali
Rahman/TV Tabalong)