Oleh Kominfo   Tuesday, 24 October 2023
Cegah Aksi Korupsi di Jajarannya, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabalong Ikuti Deklarasi Anti Korupsi
280 Kali dilihat
Pemerintahan

Kementerian Agrari dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan deklarasi antikorupsi serentak di seluruh kantor pertanahan se-Indonesia. Deklarasi antikorupsi merupakan penguatan antikorupsi untuk penyelenggaraan negara berintegritas.

Deklarasi antikorupsi yang serentak digelar seluruh Badan Pertanahan Nasional, termasuk BPN Tabalong, pada 23 Oktober 2023. Deklarasi digelar dengan menghadirkan pasangan masing-masing ASN untuk membisikkan kata-kata anti korupsi.

Deklarasi antikorupsi dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional bersama 33 Kanwil, 479 Badan Pertanahan Kabupaten/Kota se-Indonesia, dengan jumlah peserta deklarasi mencapai 40.000 orang.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabalong, Endah, menuturkan bahwa deklarasi antikorupsi merupakan penekanan Kementerian Agrari dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional untuk melarang keras ASN-nya melakukan tindakan korupsi, serta penguatan antikorupsi untuk penyelenggaraan negara berintegritas.

"Deklarasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR BPN pada tanggal 23 Oktober, hari Senin ini, bertujuan bahwa kementerian kita berharap seluruh aparatur sipil negara itu tidak melakukan korupsi, karena reformasi birokrasi terutama adalah reformasi mental, makanya kegiatan ini disebut paku integritas yang artinya penguatan antikorupsi untuk penyelenggaraan negara yang berintegritas," kata Endah, Kepala BPN Kabupaten Tabalong.

Endah menambahkan bahwa deklarasi antikorupsi ini juga mendapatkan penghargaan dengan masuk dalam rekor MURI, karena satu-satunya kementerian atau lembaga yang melibatkan ASN secara keseluruhan untuk melaksanakan deklarasi anti korupsi.

(Gazali Rahman/TV Tabalong)