Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong
menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa pada 29
hingga 30 Agustus 2023 di Ballroom Hotel Aston Tanjung.
Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDES
diikuti oleh Kepala Seksi Perencanaan tingkat kecamatan, Sekretaris Desa, dan
Kepala Urusan Umum Pemerintahan Desa dari 121 desa yang ada di Kabupaten
Tabalong.
Bimtek Penyusunan RKPDES ini bertujuan untuk meningkatkan
kualitas produk perencanaan pembangunan yang disusun oleh pemerintah desa di
tahun 2024 mendatang. Sehingga pemerintah desa dapat mengantisipasi lebih awal
berbagai kendala sebelum membuat perencanaan pembangunan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Tabalong Erwan Mardani, menuturkan pada bimbingan teknis kali ini pihaknya
memberikan perhatian khusus kepada sejumlah desa agar RKPDES yang dibuat
semakin sempurna.
"Ada sebagian 30 persen yang masih perlu ada penguatan
RKPDES-nya itu, nah makanya dengan adanya kegiatan bimtek ini diharapkan ada
peningkatan, ada penyempurnaan RKPDES-nya itu, ini penting ya kalau RKPDES-nya
tidak begitu bagus ya ini juga berpengaruh terhadap APDes-nya, jadi harapan
kami setiap tahun ada peningkatan ada penyempurnaan," ujar Erwan Mardani,
Kepala DPMD Tabalong.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Administrasi
Pemerintahan Desa DPMD Tabalong Aidy Risyawal, menjelaskan pasca Bimtek
Penyusunan RKPDES, pihaknya akan memonitoring secara langsung bagaimana
penyusunan RKPDES yang dilakukan disetiap desa. Mengingat RKPDES tahun 2024
harus diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2023.
"Setelah selesai kegiatan ini kami targetkan dalam satu
atau dua minggu kedepan kami akan langsung melakukan monitoring ke desa, karena
RKPDES ini sendiri, RKPDES tahun anggaran 2024 itu harus sudah diselesaikan
oleh desa paling lambat tanggal 30 September, artinya mereka hanya punya waktu
kurang lebih satu bulan dan ditanggal 30 September itu pun RKPDES ini sudah
harus melalui tahapan evaluasi dan dari pihak kecamatan artinya mereka harus
selesai minimal satu minggu sebelum tanggal 30 September, supaya masih bisa
dilakukan tahapan evaluasi oleh pihak kecamatan," kata Aidy Risyawal,
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Tabalong.
Setelah pelaksanaan Bimtek Penyusunan RKPDES yang dilakukan
ini, diharapkan seluruh desa memperoleh pandangan yang sama terhadap bagaimana
tahapan prosedur serta mekanisme dalam proses penyusunan perencanaan
pembangunan.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)