Oleh Kominfo   Wednesday, 13 September 2023
PA Tanjung Tekankan Pentingnya Pencegahan Perkawinan Anak
251 Kali dilihat
Pemerintahan

Pengadilan Agama Tanjung menekankan pentingnya upaya pencegahan perkawinan pada anak. Pasalnya, perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif, mulai dari terhambatnya pendidikan hingga soal ekonomi.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Pengadilan Agama Tanjung, Adi Martha Putera, dalam sosialisasi Keluarga Sadar Hukum yang digelar DP3AP2KB Tabalong pada Selasa, 12 September 2023, di aula Kantor Kecamatan Pugaan.

Dihadapan sejumlah peserta, Adi menjelaskan terdapat 5 dampak atau resiko yang dialami oleh orang yang menikah dini, seperti terhambatnya pendidikan, meningkatnya resiko kemiskinan, permasalahan kesehatan reproduksi, rentan akan kekerasan dalam rumah tangga, dan perceraian.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah perkawinan anak, karena perkawinan anak dapat mengancam dan merusak masa depan anak.

“Untuk dampak yang saya sampaikan tadi, setidaknya ada 5 dampak yang bisa dialami oleh orang yang menikah dini. Yang pertama pasti pendidikan terhambat, yang kedua ekonomi, yang mana ketika orang menikah di bawah umur tentu menciptakan siklus kemiskinan yang baru, dan ketiga masalah kesehatan, yang keempat KDRT, dan yang kelima rentan perceraian,” ujar Adi Martha Putera, Wakil Pengadilan Agama Tanjung.

Disamping itu, Adi juga menyampaikan sejumlah sebab pernikahan anak di bawah umur, pernikahan di bawah tangan, hingga isbat nikah.

Diharapkan para peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan kadarkum ini dapat menjadi duta hukum bagi masyarakat, yaitu dengan cara menyampaikan dan menyebarluaskan kembali ilmu hukum yang telah didapat, sehingga pernikahan di bawah tangan maupun pernikahan di bawah umur dapat dihindari.  (Maria Ulfah, TV Tabalong)

 

Sumber: mc.tabalongkab.go.id