Usai pengumuman daftar calon sementara pada 19 Agustus lalu, KPU Tabalong melakukan penerimaan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan daftar caleg DPRD Kabupaten Tabalong hingga 28 Agustus 2023.
Dari hasil tanggapan masyarakat terhadap bakal caleg (bacaleg), didapati sebanyak 4 tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Tabalong terkait dengan ketentuan syarat bakal caleg yang diajukan oleh masyarakat.
Selanjutnya, KPU Tabalong melakukan pemberitahuan kepada calon legislatif yang mendapat masukan dari masyarakat, untuk kemudian akan diklarifikasi balik dari calon yang mendapat tanggapan tersebut.
Ketua KPU Tabalong Ardiansyah, menyampaikan bahwa tanggapan atau masukan masyarakat tersebut sebagian besar terkait dengan ketentuan persyaratan bacaleg, seperti masalah pekerjaan, terutama bagi caleg yang mendapatkan penghasilan dari dana APBN maupun APBD. Ini merupakan salah satu ketentuan syarat caleg yang tidak diperbolehkan.
“Kalau untuk tanggapan masukan masyarakat itu terkait dengan ketentuan persyaratan bacalegnya, misalnya masalah pekerjaan, karena di ketentuan syarat bacaleg itu salah satunya yang tidak diperbolehkan adalah yang mendapatkan penghasilan dari APBN dan APBD, jadi dikategorikan salah satu ketentuan syarat caleg yang memang itu tidak dibolehkan, jadi terkait dengan hal-hal itu saja yang memang ini menjadi tanggapan masukan masyarakat, yang sudah kami sampaikan juga kepada parpol melalui silon,” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.
Saat ini, KPU Tabalong sudah mulai membuka klarifikasi dari bacaleg dan parpol atas tanggapan dan masukan dari masyarakat sejak tanggal 1 hingga 7 September 2023.
Adapun bacaleg yang tidak menyampaikan klarifikasi tersebut, maka masukan dari masyarakat dianggap benar, dan akan dilakukan pleno apakah bacaleg tersebut dapat maju ataupun tidak memenuhi syarat dan ketentuan (Muhammad Ariadi, TV Tabalong)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id