Komisi II DPRD Tabalong bersama Satuan Kerja Perangkat
Daerah Terkait kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal pada Selasa, 29 Agustus 2023, di Ruang Rapat
Pimpinan DPRD Tabalong.
Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Penanaman Modal
di Kabupaten Tabalong dibahas oleh Komisi II DPRD bersama Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Tabalong dan sejumlah SKPD terkait
lainnya.
Dalam pembahasan ini, eksekutif dan legislatif menyepakati
finalisasi 72 pasal yang telah didiskusikan dan diharmonisasi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Tabalong Mursalin, mengatakan
Raperda ini merupakan upaya untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Tabalong,
khususnya dalam rangka menyambut Ibu Kota Nusantara.
"Kita membuat peraturan untuk kemudahan penanaman modal
supaya menarik investor-investor masuk ke Kabupaten Tabalong, karena melihat
kita memiliki potensi besar untuk menarik investor masuk ke Kabupaten
Tabalong," ujar Mursalin, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Mursalin menambahkan, selain meningkatkan investasi, melalui
Perda ini juga diharapkan mampu membuka peluang kerja khususnya bagi pekerja
lokal.
Mursalin juga berharap agar SKPD terkait dapat segera
melaksanakan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sehingga
Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal Tabalong secepatnya diparipurnakan.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)