Dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah
tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah (TKD), Komisi Satu DPRD Tabalong
menyuarakan tentang hak untuk warga binaan, sehingga tetap dapat bekerja usai menjalani
masa tahanan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Satu
DPRD Tabalong, Rini Irawanty, saat pembahasan rancangan Peraturan Daerah
tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah (TKD) Tabalong. Ia menilai setiap
warga Tabalong harus diberikan hak untuk mendapatkan perlindungan dan ruang
kerja pasca melalui masa tahanan.
Rini menjelaskan pihaknya telah meminta Dinas
Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas pelatihan untuk warga binaan,
sehingga memiliki hak bekerja secara mandiri pasca keluar dari rutan maupun
lapas.
"Kami menekankan kepada Disnaker
Kabupaten Tabalong agar lebih memberikan pelatihan yang mampu, nanti lepasnya
dia dari tahanan sebagai warga tahanan baik lapas maupun rutan. Mereka memiliki
keahlian secara khusus agar mereka memiliki hak bekerja secara mandiri di
luar." ujar Rini Irawanty, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tabalong.
Rini menambahkan, pihaknya siap mendukung
program yang dijalankan Dinas Ketenagakerjaan Tabalong. Ia pun berharap dengan
keahlian khusus untuk bekerja mandiri, para alumni warga binaan dapat
menciptakan lapangan kerja baru dan membawa peningkatan perekonomian Tabalong.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)