Komisi Satu DPRD
Tabalong bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait kembali melaksanakan
rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah
Tabalong. Raperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah merupakan inisiatif DPRD
dalam upaya men sejahterakan tenaga kerja yang berdomisili di Tabalong.
Rapat Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah Tabalong digelar
Komisi Satu DPRD Tabalong pada 29 Agustus 2023 di Ruang Rapat Pimpinan DPRD
Tabalong.
Dari 44 pasal Raperda
Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, pembahasan difokuskan pada beberapa pasal
yang belum rampung. Seperti Pasal 15 terkait pemagangan, Pasal 19 dan 21
bantuan TKD, Pasal 28 dan 33 perlindungan PHK sementara, serta Pasal 39 tentang
insentif tenaga kerja daerah.
Rancangan Perda ini
telah digarap sejak tahun 2021, sempat terkendala akibat COVID-19 dan sejumlah
harmonisasi, sehingga mengalami keterlambatan pengesahan. Ketua Komisi Satu
DPRD Tabalong Supriani, menilai Raperda ini harus segera diselesaikan guna memberikan
perlindungan yang pasti terhadap tenaga kerja daerah atau TKD Tabalong.
"Pada bulan-bulan
ini, kami akan tetap membenahi karena itu tenaga-tenaga kerja kita di Tabalong
bisa berperan serta untuk bekerja di beberapa perusahaan yang ada di Tabalong,"
ujar Supriani, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.
Komisi Satu DPRD
menargetkan pembahasan Raperda selesai dalam 2 pertemuan ke depan, karena baik
legislatif maupun eksekutif telah mencapai kesepakatan, sehingga tinggal
melakukan pembaharuan dalam redaksi Raperda.
(Gazali Rahman, TV
Tabalong)