Oleh Kominfo   Wednesday, 30 August 2023
Raperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah
313 Kali dilihat
Pemerintahan

Komisi Satu DPRD Tabalong bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait kembali melaksanakan rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah Tabalong. Raperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah merupakan inisiatif DPRD dalam upaya men sejahterakan tenaga kerja yang berdomisili di Tabalong.

Rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah Tabalong digelar Komisi Satu DPRD Tabalong pada 29 Agustus 2023 di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Tabalong.

Dari 44 pasal Raperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, pembahasan difokuskan pada beberapa pasal yang belum rampung. Seperti Pasal 15 terkait pemagangan, Pasal 19 dan 21 bantuan TKD, Pasal 28 dan 33 perlindungan PHK sementara, serta Pasal 39 tentang insentif tenaga kerja daerah.

Rancangan Perda ini telah digarap sejak tahun 2021, sempat terkendala akibat COVID-19 dan sejumlah harmonisasi, sehingga mengalami keterlambatan pengesahan. Ketua Komisi Satu DPRD Tabalong Supriani, menilai Raperda ini harus segera diselesaikan guna memberikan perlindungan yang pasti terhadap tenaga kerja daerah atau TKD Tabalong.

"Pada bulan-bulan ini, kami akan tetap membenahi karena itu tenaga-tenaga kerja kita di Tabalong bisa berperan serta untuk bekerja di beberapa perusahaan yang ada di Tabalong," ujar Supriani, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.

Komisi Satu DPRD menargetkan pembahasan Raperda selesai dalam 2 pertemuan ke depan, karena baik legislatif maupun eksekutif telah mencapai kesepakatan, sehingga tinggal melakukan pembaharuan dalam redaksi Raperda.

(Gazali Rahman, TV Tabalong)