Ratusan Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten
Tabalong menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat untuk periode 1 Oktober
2023. Surat Keputusan tersebut diserahkan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani.
Sebanyak 265 Aparatur Sipil Negera Kabupaten Tabalong
menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 oleh Bupati
Tabalong Anang Syakhfiani, di halaman Pendopo Bersinar Pembataan. Ini terjadi
setelah apel gabungan Pemkab Tabalong pada Senin, 21 Agustus 2023.
Dari 265 ASN yang menerima surat kenaikan pangkat, 62 orang
ASN diantaranya merupakan golongan IV, dan 203 orang ASN lainnya merupakan
golongan III ke bawah. Kepala BKPSDM Tabalong Rusmadi, berharap kepada seluruh
ASN yang menerima surat keputusan kenaikan pangkat ini agar ke depannya dapat
meningkatkan kinerja.
“Bagi pegawai negeri sipil yang telah menerima SK kenaikan
pangkat pada hari ini, itu agar bisa meningkatkan kinerjanya lebih baik ya ke
depannya, dan ini harapan dari kita semua karena apa dari kinerja yang baik,
insyaallah nanti akan menghasilkan pekerjaan-pekerjaan yang baik pula." ujar
Rusmadi, Kepala BKPSDM Tabalong.
Dalam kegiatan ini, Rusmadi menyampaikan bahwa mulai tahun
2024 Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan periode kenaikan pangkat
bagi ASN yang sebelumnya berlaku 2 periode, yaitu setiap tanggal 1 April dan 1
Oktober, diubah menjadi 6 periode, yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1
Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini merujuk
pada periode usulan, di mana ASN dapat diajukan usulan kenaikan pangkat dalam
kurun waktu 6 periode dalam satu tahun, selama memenuhi syarat kenaikan
pangkat. Dengan bertambahnya periodisasi kenaikan pangkat ASN, maka kesempatan
mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun menjadi lebih banyak.
(Nova Arianti/TV Tabalong)