Komisi Satu DPRD Tabalong berharap pihaknya turut dilibatkan dalam pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, mengingat poin mengenai retribusi TKA tercantum dalam regulasi tersebut.
Harapan tersebut disampaikan anggota Komisi Satu DPRD Tabalong, Murjani, usai memimpin rapat kerja mengenai kontribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap daerah, pada Jumat, 7 Juli 2023, di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Rapat kerja ini dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja Tabalong dan Bagian Hukum Setda Tabalong.
Murjani menjelaskan salah satu poin dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, yaitu mengenai retribusi TKA yang sangat penting sebagai payung hukum untuk meningkatkan PAD Kabupaten Tabalong. Pasalnya, apabila belum memiliki Perda, maka retribusi diambil alih pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya memperoleh dana perimbangan yang nilainya tidak seoptimal PAD.
Murjani berharap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah diharmonisasi di tingkat Kemenkumham RI segera dibahas dan disahkan sebelum akhir tahun 2023.
Ia juga meminta agar pembahasan dilakukan lintas komisi pemangku kepentingan, yaitu Komisi Satu dan Komisi Dua DPRD Tabalong.
“Namun kami juga berharap apabila nanti pembahasan komisi I dilibatkan, karena itu juga ada berkenaan dengan retribusi tenaga kerja asing. Jadi mungkin nanti kita bicara dengan pimpinan bisa untuk membahas secara bersama-sama tentang pajak dan retribusi daerah,” ujar Murjani, anggota Komisi I DPRD Tabalong.
Sementara itu, anggota Komisi Satu DPRD Tabalong, Zainal Ilmi Mahrudi, memaparkan berdasarkan laporan yang disampaikan Disnaker Tabalong, sebanyak 54 TKA PT Conch berpotensi menyumbangkan PAD untuk Kabupaten Tabalong. Potensi PAD mencapai angka 900 juta rupiah.
“Nah jadi kalo 54 orang ini dikalikan dengan 1200 dolar, tadi bisa menambah untuk pendapatan asli daerah Tabalong 900 juta per tahun. Dan inikan sangat lumayan, sangat bagus untuk nanti mungkin untuk PAD Kabupaten Tabalong,” Zainal Ilmi Mahrudi, anggota Komisi I DPRD Tabalong.
Selain 54 TKA PT Conch, terdapat 18 TKA lain yang tersebar di berbagai perusahaan, yaitu subkon PT Conch Chinese Machine Ministry 9 orang, serta sisanya di TPI dan Sungai Samudera. 18 TKA tersebut belum ditetapkan memenuhi regulasi sebagai TKA penyumbang retribusi daerah atau bukan, karena perlu verifikasi lebih lanjut mengenai lokasi kerja dan domisilinya. (Alfi Syahrin, TV Tabalong)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id