Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi pendapatan sarang burung
walet, Pemkab Tabalong menggodok Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini dipimpin langsung
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Hamida Munawarah, pada Selasa, 4
Juni 2023, di Aula Disbunnak Tabalong.
Melalui pembahasan ini, sejumlah penyesuaian aturan dan
kebijakan terkait keberadaan sarang burung walet di Tabalong akan dilakukan,
khususnya dari segi perizinan bangunan sarang burung walet.
Pasalnya, sejauh ini, pajak sarang burung walet di Tabalong
belum maksimal dilakukan karena para pengusaha masih terkendala perizinan.
Kepala Disbunnak Tabalong, Soleh, selaku leading sektor
terkait hal ini, menjelaskan bahwa dalam Raperda Perubahan ini, regulasi
perizinan akan dibuat sesederhana mungkin sehingga akan memudahkan pengusaha
sarang burung walet dalam memperoleh izin.
"Selama ini kan mereka dari pihak pengusaha ini
keberatan dengan syarat-syarat yang ditentukan yang ada kan. Nah kita akan
melakukan koordinasi ini supaya membikin lebih mudah dan lebih sederhana
sesederhana mungkin kaitu nah. Supaya banyak pengusaha-pengusaha yang melakukan
perizinan dengan diberikan kemudahan-kemudahan." ujar Soleh, Kepala
Disbunnak Kabupaten Tabalong
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Hamida
Munawarah, mengharapkan agar perubahan Perda ini nantinya dapat berjalan
lancar, sehingga peluang untuk menarik pajak sarang burung walet dapat
dilakukan dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah.
"Semoga berjalan lancar karena kami berharap ini adalah
peluang kita untuk bisa menarik retribusi sarang burung walet ke depan, semoga
dari retribusi ini PAD kita bisa meningkat. Saya kira itu saja." - Hamida
Munawarah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong
Rapat yang membahas terkait dengan Raperda Izin Usaha Sarang
Burung Walet ini juga melibatkan sejumlah SKPD terkait, mulai dari Disperkim,
Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bapenda, Bagian Hukum Setda, dan
pihak terkait lainnya.
Diketahui, saat ini terdapat kurang lebih 700 bangunan
sarang burung walet yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di Tabalong.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)