Oleh Abdi   Friday, 07 July 2023
Perizinan Usaha Sarang Burung Walet Dipermudah, Pemkab Yakin PAD Meningkat
374 Kali dilihat
Pemerintahan

Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi pendapatan sarang burung walet, Pemkab Tabalong menggodok Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Hamida Munawarah, pada Selasa, 4 Juni 2023, di Aula Disbunnak Tabalong.

Melalui pembahasan ini, sejumlah penyesuaian aturan dan kebijakan terkait keberadaan sarang burung walet di Tabalong akan dilakukan, khususnya dari segi perizinan bangunan sarang burung walet.

Pasalnya, sejauh ini, pajak sarang burung walet di Tabalong belum maksimal dilakukan karena para pengusaha masih terkendala perizinan.

Kepala Disbunnak Tabalong, Soleh, selaku leading sektor terkait hal ini, menjelaskan bahwa dalam Raperda Perubahan ini, regulasi perizinan akan dibuat sesederhana mungkin sehingga akan memudahkan pengusaha sarang burung walet dalam memperoleh izin.

"Selama ini kan mereka dari pihak pengusaha ini keberatan dengan syarat-syarat yang ditentukan yang ada kan. Nah kita akan melakukan koordinasi ini supaya membikin lebih mudah dan lebih sederhana sesederhana mungkin kaitu nah. Supaya banyak pengusaha-pengusaha yang melakukan perizinan dengan diberikan kemudahan-kemudahan." ujar Soleh, Kepala Disbunnak Kabupaten Tabalong

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Hamida Munawarah, mengharapkan agar perubahan Perda ini nantinya dapat berjalan lancar, sehingga peluang untuk menarik pajak sarang burung walet dapat dilakukan dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah.

"Semoga berjalan lancar karena kami berharap ini adalah peluang kita untuk bisa menarik retribusi sarang burung walet ke depan, semoga dari retribusi ini PAD kita bisa meningkat. Saya kira itu saja." - Hamida Munawarah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong

Rapat yang membahas terkait dengan Raperda Izin Usaha Sarang Burung Walet ini juga melibatkan sejumlah SKPD terkait, mulai dari Disperkim, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bapenda, Bagian Hukum Setda, dan pihak terkait lainnya.

Diketahui, saat ini terdapat kurang lebih 700 bangunan sarang burung walet yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di Tabalong.

(Maria Ulfah, TV Tabalong)