Sebagai upaya pemerintah daerah Kabupaten Tabalong untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah, Badan Pendapatan Daerah akan melakukan
pemutakhiran data bagi wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Sebanyak 20 ribu objek pajak PBB-P2 atau pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan yang berada di Kecamatan Murung Pudak,
Tanjung, dan Tanta menjadi sasaran pemutakhiran data.
Dijelaskan Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Bapenda Tabalong,
Rahmadani, alasan daerah perkotaan menjadi prioritas utama pemutakhiran data
lantaran sering kali terjadi perubahan objek pajak akibat adanya proses jual
beli atau perubahan kepemilikan.
Dengan adanya pemutakhiran data pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan, pihaknya optimis target realisasi pajak tahun 2023
sebesar 5 miliar rupiah akan tercapai.
Mengingat selain memperbaharui data subjek dan objek pajak
yang berubah, kegiatan pemutakhiran juga dapat menambah daftar wajib pajak
baru.
"Insyaallah kita optimis bahwa dengan adanya
pemutakhiran data ini, target kita akan tercapai karena dengan adanya
pemutakhiran ini, disamping memperbaharui, memperbaiki data-data yang sudah
ada, sekaligus juga nanti itu kan ada tambahan objek pajak baru, wajib pajak
baru, ada perubahan. Misalnya, bumi yang objeknya belum terdaftar akan kita
daftarkan, kemudian objeknya yang mana terdahulu mungkin yang dahulu kan hanya
bangunan kayu atau sebelumnya berupa tanah kosong sekarang sudah berdiri
bangunan baru. Nah itu kan menambah objek lagi, nah dengan adanya penambahan
ini artinya potensi kita ini bertambah juga, akhirnya target itu akan
tercapai," ujar Rahmadani, Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Bapenda
Tabalong.
Rahmadani menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk
memberikan keterangan dan informasi sebenar-benarnya, sehingga data yang
dikumpulkan oleh tim dari Bapenda Tabalong benar-benar valid dan akurat.
Diketahui, pemutakhiran data objek PBB-P2 akan dilakukan
Bapenda Tabalong dalam 3 bulan terakhir tahun 2023.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)