Guna optimalisasi PAD Kabupaten Tabalong, pihak eksekutif dan legislatif mendorong lahirnya regulasi terkait retribusi TKA di Tabalong. Pasalnya, dengan regulasi tersebut, potensi PAD yang akan diperoleh dari para pekerja asing mencapai 900 juta rupiah per tahun.
Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Tabalong, Muhammad Hatta, usai rapat kerja bersama Komisi Satu DPRD Tabalong dan Bagian Hukum Setda Tabalong pada Jumat, 7 Juli 2023, di Sekretariat DPRD Tabalong.
Muhammad Hatta menjelaskan bahwa potensi PAD senilai 900 juta rupiah diketahui pasca Dinas Tenaga Kerja Tabalong melakukan koordinasi, identifikasi, dan verifikasi terhadap TKA di PT Conch Indonesia.
Perhitungan potensi PAD tersebut didapat dari 54 TKA yang bekerja dan menetap di Tabalong. Dalam peraturannya, setiap TKA dapat dikenai retribusi sebesar 1200 dolar setiap tahun, sehingga total keseluruhan mencapai 64 ribu 800 dolar atau kurang lebih 900 juta rupiah.
“Kurang lebih 900 juta itu satu tahun, luar biasa lumayan. Yang selama ini tidak ada kontribusi, belum ada kontribusi masuk ke daerah dengan adanya pekerja asing. Jadi kita berusaha bagaimana kita seoptimal mungkin gitu kan, mengoptimalisasi pendapatan daerah kita untuk menjadi lebih baik, lebih besar gitu untuk bisa membangun daerah,” ujar Muhammad Hatta, Kabid Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Tabalong.
Muhammad Hatta menambahkan bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, Pemerintah Kabupaten Tabalong harus memiliki regulasi dalam bentuk Perda sebagai payung hukum.
Apabila belum memiliki Perda, maka retribusi diambil alih pemerintah pusat, lalu didistribusikan ke setiap daerah melalui dana perimbangan yang nilainya tidak seoptimal PAD.
Saat ini, pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Tabalong sudah menyiapkan draft Raperda Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Draft Raperda Pajak dan Retribusi Daerah telah diharmonisasi di tingkat Kemenkumham RI, tinggal menunggu pembahasan lanjutan antara Bagian Hukum Setda Tabalong dengan Komisi Dua DPRD Tabalong.
Pembahasan Raperda ini diharapkan rampung secepatnya, sehingga dapat disahkan paling lambat sebelum akhir tahun 2023.
Sebagai informasi tambahan, TKA di Tabalong saat ini berjumlah 72 orang, terdapat di PT Conch sebanyak 54 orang, subkon PT Conch yaitu Chinese Machine Ministry sebanyak 9 orang, dan sisanya di TPI dan Sungai Samudera.
18 TKA yang bekerja di luar PT Conch, belum diketahui secara pasti lokasi kerja apakah hanya di Tabalong atau mencakup beberapa daerah, serta menetap minimal 6 bulan di Tabalong atau tidak, sehingga belum ditetapkan sebagai TKA penyumbang retribusi daerah. (Alfi Syahrin, TV Tabalong)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id