Oleh Abdi   Saturday, 15 July 2023
Disdukcapil Tabalong Terus Dorong Capaian Identitas Kependudukan Digital
574 Kali dilihat
Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Tabalong terus mendorong penerapan dokumen kependudukan berbasis digital melalui aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital. Hingga saat ini, 5,22% warga Tabalong wajib KTP telah memiliki akses IKD, dari target 25% tahun 2023.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabalong, Rowie Rawatianice, yang ditemui pada Kamis, 13 Juli 2023, di Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, menyebutkan bahwa 5,22% atau 2.425 jiwa penduduk Tabalong wajib KTP telah memiliki akses IKD, dari 25% atau 46.473 jiwa.

Rowie menjelaskan bahwa masih rendahnya penerapan IKD karena aplikasi ini sebelumnya hanya dapat diakses pengguna Android dan sebagian warga masih belum memahami manfaat aplikasi ini.

Oleh sebab itu, menurut Rowie, untuk meningkatkan penerapan IKD, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Bank Kalsel agar nantinya urusan perbankan tidak lagi menggunakan KTP konvensional. Hal ini menindaklanjuti kerjasama antara Ditjen Dukcapil dengan Bank Jatim.

"Jadi seperti itu upaya-upaya percepatan kami, ditambah dengan ketika kami jemput bola di sekolah, bagi warga pemula yang baru mendapatkan KTP usia 17 tahun itu langsung kita akseskan, karena ternyata animo anak-anak muda dan ABG lebih tinggi ketimbang yang senior-senior seperti itu, jadi sudah kita akseskan mereka," ujar Rowie Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.

Rowie menambahkan bahwa untuk dapat memperoleh akses IKD, warga terlebih dahulu melakukan verifikasi ke layanan Disdukcapil di MPP atau dengan petugas di tingkat desa-kelurahan.

Diketahui, IKD (Identitas Kependudukan Digital) kini telah tersedia untuk pengguna handphone Android dan iOS. IKD berisi berbagai dokumen kependudukan, mulai dari KTP, KIA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, BPJS, dan status vaksinasi.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)