Pemerintah Kabupaten Tabalong terus mendorong penerapan
dokumen kependudukan berbasis digital melalui aplikasi IKD atau Identitas
Kependudukan Digital. Hingga saat ini, 5,22% warga Tabalong wajib KTP telah
memiliki akses IKD, dari target 25% tahun 2023.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabalong, Rowie
Rawatianice, yang ditemui pada Kamis, 13 Juli 2023, di Pendopo Bersinar
Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, menyebutkan bahwa 5,22% atau 2.425 jiwa
penduduk Tabalong wajib KTP telah memiliki akses IKD, dari 25% atau 46.473
jiwa.
Rowie menjelaskan bahwa masih rendahnya penerapan IKD karena
aplikasi ini sebelumnya hanya dapat diakses pengguna Android dan sebagian warga
masih belum memahami manfaat aplikasi ini.
Oleh sebab itu, menurut Rowie, untuk meningkatkan penerapan
IKD, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Bank Kalsel agar nantinya urusan
perbankan tidak lagi menggunakan KTP konvensional. Hal ini menindaklanjuti
kerjasama antara Ditjen Dukcapil dengan Bank Jatim.
"Jadi seperti itu upaya-upaya percepatan kami, ditambah
dengan ketika kami jemput bola di sekolah, bagi warga pemula yang baru
mendapatkan KTP usia 17 tahun itu langsung kita akseskan, karena ternyata animo
anak-anak muda dan ABG lebih tinggi ketimbang yang senior-senior seperti itu,
jadi sudah kita akseskan mereka," ujar Rowie Rawatianice, Kepala
Disdukcapil Tabalong.
Rowie menambahkan bahwa untuk dapat memperoleh akses IKD,
warga terlebih dahulu melakukan verifikasi ke layanan Disdukcapil di MPP atau
dengan petugas di tingkat desa-kelurahan.
Diketahui, IKD (Identitas Kependudukan Digital) kini telah
tersedia untuk pengguna handphone Android dan iOS. IKD berisi berbagai dokumen
kependudukan, mulai dari KTP, KIA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, BPJS, dan
status vaksinasi.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)