Tata Cara Pengambilan Cuti P3K menjadi topik pembahasan
konsultasi yang sering kali diterima BKPSDM Tabalong. Terdapat 4 jenis cuti
untuk P3K, dengan perhitungan berbeda-beda berdasarkan hari kerja dan hari
kalender, serta persyaratan tertentu.
Analis SDM Aparatur BKPSDM Tabalong, Saudah Zuhriah, saat
ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 8 Juni 2023, menjelaskan bahwa cuti P3K
sedikit berbeda dengan cuti PNS. Ia menyebutkan terdapat 4 jenis cuti P3K,
yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
Sedangkan untuk PNS, selain 4 jenis cuti tersebut, ada
tambahan 3 jenis cuti, yaitu cuti alasan penting, cuti tanggungan negara, dan
cuti besar.
Saudah pun mengimbau bagi P3K yang ingin mengambil cuti,
alangkah lebih baiknya terlebih dahulu mempelajari Peraturan BKN Nomor 7 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja. Pasalnya, dalam peraturan tersebut sudah memuat dengan sangat lengkap
soal permasalahan cuti.
"Karena mungkin cara pemberian cutinya itu bingung
menghitung harinya, apa hari kerja atau hari kalender. Kalau cuti tahunan, kita
hitung hari kerja, kalau cuti yang lainnya itu kita hitung hari kalender. Hari
kalender itu termasuk hari Minggu, Sabtu, dan libur nasional," ujar Saudah
Zuhriah, Analis SDM Aparatur BKPSDM Tabalong.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, cuti tahunan
berhak diberikan hanya untuk P3K yang telah mengabdi minimal satu tahun. Cuti
tahunan diberikan paling lama 12 hari kerja, dengan permintaan secara tertulis.
Sedangkan untuk cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti
bersama, P3K berhak memperolehnya tanpa syarat minimal pengabdiannya selama
satu tahun. Cuti sakit diberikan berdasarkan surat keterangan dari dokter,
sedangkan cuti melahirkan diberikan paling lama 3 bulan hari kalender.
Sementara cuti bersama menyesuaikan dengan keputusan yang ditetapkan
pemerintah.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)