Oleh Abdi   Friday, 16 June 2023
Permudah Pelayanan, Kantor Instansi Vertikal Dipusatkan di Tanjung Green City
470 Kali dilihat
Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Tabalong bakal memindahkan sejumlah kantor instansi vertikal ke kawasan Tanjung Green City. Pemindahan dilakukan guna mempermudah koordinasi antar instansi vertikal serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, pasca melakukan tinjauan lahan bersama sejumlah unsur Forkopimda di kawasan Tanjung Green City, Kecamatan Murung Pudak, Senin, 12 Juni 2023.

Bupati Anang menjelaskan, pada tahap awal ini pemerintah daerah berencana akan memindahkan kantor Makodim 1008 Tabalong, Mapolres Tabalong, Pengadilan Negeri Tanjung, dan Kejaksaan Negeri Tanjung ke kawasan Tanjung Green City.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah akan membentuk tim khusus guna menentukan kebutuhan dan luasan lokasi bagi masing-masing instansi tersebut.

Lebih lanjut, Bupati Anang menjelaskan bahwa upaya pembebasan lahan nantinya akan direalisasikan melalui APBD Perubahan dan diteruskan melalui APBD tahun 2024 mendatang. Diharapkan rencana jangka panjang untuk kemajuan Tabalong ini terus berlanjut selama 15 hingga 20 tahun ke depan.

"Sebetulnya perencanaan ini sudah harus terealisasi semuanya, termasuk pembangunan fisiknya, sebelum berakhir masa jabatan saya. Tapi karena kita melewati masa pandemi 2 tahun, jadinya kita tertunda," ujar Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, mendukung penuh rencana pemindahan kantor instansi vertikal ini. Dirinya menilai hal ini merupakan salah satu langkah efisiensi pelayanan terhadap masyarakat.

"Itu sangat bagus karena perpindahan kantor yang menjadi satu sangat bagus, pertama efisiensinya untuk berurusan karena satu komplek, dan kedua juga untuk penataan kota juga sangat bagus. Beberapa contoh seperti di Malaysia, Putrajaya itu satu komplek, dan juga sekitar Nusa Bali, itu sangat bagus," ujar Mustafa, Ketua DPRD Tabalong.

Mustafa berharap ke depan pemindahan kantor ini juga ditujukan bagi instansi pemerintah di bidang pelayanan masyarakat, khususnya SKPD yang memiliki keterkaitan. Sehingga pelayanan dapat diberikan maksimal dalam satu lokasi yang sama.

(Gazali Rahman, TV Tabalong)