Oleh Abdi   Monday, 19 June 2023
KPU Konsisten pada Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
326 Kali dilihat
Pemerintahan

Komisi Pemilihan Umum Tabalong menyambut baik hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu 2024 tetap pada sistem pemilu proporsional terbuka. Pasalnya, dengan adanya keputusan ini maka akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Tabalong, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Muhammad Husain, saat di temui di ruang kerjanya pada Kamis, 16 Juni 2023.

Husain menjelaskan bahwa sejalan dengan Komisi Pemilihan Umum KPU RI, pihaknya di daerah juga tetap konsisten dengan sistem pemilu proporsional terbuka untuk pemilu 2024 mendatang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk itu, pihaknya semakin gencar melaksanakan sosialisasi dalam upaya memberikan pemahaman terhadap calon pemilih soal pemilu proporsional terbuka.

Dirinya mengajak masyarakat Tabalong dapat menjadi pemilih yang bijak, dan melalui pemilu proporsional terbuka, masyarakat dapat mengenali track record para calon legislatif, sehingga diharapkan caleg terpilih dapat memberikan kontribusi positif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan ini, maka ini menjadi kabar yang memastikan bahwa sistem pemilu kita menggunakan sistem pemilu terbuka. Jadi ini memberikan kepastian kepada semua pihak atau elemen-elemen yang ada di elemen politik maupun kepemiluan tersebut, baik itu kami KPU, partai politik, para calon, bahkan masyarakat calon pemilih sendiri bahwa pemilu itu secara profesional terbuka,” ujar Muhammad Husain, Komisioner KPU Tabalong, Divisi Sosdiklihparmas dan SDM.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis, 15 Juni 2023, MK menolak gugatan untuk menganti sistem pemilu legislatif dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PU–XX/2022.

Secara umum, sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup memiliki sejumlah perbedaan.

Seperti sistem proporsional terbuka, pemilih bisa memilih langsung calon legislatif (caleg) yang diusung oleh tiap partai politik peserta pemilu.

Surat suara memuat keterangan logo partai politik dan juga nama kader.

Penetapan caleg terpilih nantinya ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Sedangkan sistem pemilu tertutup, pemilih tidak bisa memilih langsung caleg, melainkan partai politik peserta pemilu.

Surat suara hanya memuat logo partai politik tanpa rincian caleg.

Nama-nama caleg yang terpilih ditentukan oleh partai yang disusun berdasarkan nomor urut. (Gazali Rahman, TV Tabalong)

Sumber: mc.tabalongkab.go.id