Komisi Pemilihan Umum Tabalong menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS. Dalam DPS ini tercatat calon pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang meningkat hingga seribu lebih.
Penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS dilakukan KPU Tabalong melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Tabalong, Rabu 7 April 2024.
Dari rapat pleno ini diketahui, dari hasil pencocokan dan penelitian oleh 903 panitia pengawas pemilu di 121 desa dan 13 kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan, data pemilih sementara Tabalong yang aktif mencapai 187 ribu delapan pemilih.
Jumlah ini meningkat sekitar 1.237 pemilih dari data awal sebanyak 185 ribu 734 calon pemilih. Dimana peningkatan tersebut sebagian besar didominasi oleh pemilih baru.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah mengatakan, melalui hasil pleno ini nantinya DPS yang telah ditetapkan akan diinformasikan keseluruhan lapisan masyarakat di tingkat desa hingga kabupaten.
“Tujuannya adalah agar memberikan informasi kepada seluruh masyarakat atau yang mempunyai kepentingan terkait dengan jumlah pemilih yang ada di Kabupaten Tabalong baik di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten kota,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan, usai rapat pleno terbuka tersebut, KPU Tabalong akan menyampaikan data DPS kepada seluruh partai politik di Tabalong, Bawaslu, dan pejabat pemerintah mulai dari tanggal 6 sampai dengan 12 April 2024.
Selanjutnya DPS tersebut juga akan diumumkan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tabalong guna meminta masukan dan tanggapan masyarakat. (Gazali Rahman, TV Tabalong)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id