Tabalong, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan mendorong pelaku UKM di Tabalong memiliki sertifikat halal. Pasalnya, Diskopukmperindag telah memilik layanan fasilitasi halal untuk pelaku usaha di Tabalong.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Industri Diskop-UKM-Perindag Tabalong, Rika Ria Ayuningtias, saat ditemui belum lama tadi. Rika menjelaskan bahwa fasilitasi halal yang diberikan pihaknya merupakan bentuk kepastian halalnya suatu produk yang dimiliki para pelaku usaha.
Kepastian halal suatu produk dinilai penting, pasalnya sekitar 230 juta penduduk Indonesia merupakan pemeluk agama Islam. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara dengan target halal dunia di tahun 2024.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa untuk mempermudah proses fasilitasi halal, pihaknya juga telah menyediakan 3 orang fasilitator untuk melaksanakan pendampingan proses halal di BPJPH atau Badan Penyelenggara Produk Halal.
“Karena Indonesia itu merupakan target halal dunia di tahun 2024, maka pemerintah juga bersama-sama dengan tim BPJPH kemudian MUI konsen di urusan halal ini. Jadi selain fasilitasi perizinan industry kami di dinas ini juga konsen di fasilitasi halal,” ujar Rika Ria Ayuningtias, Kabid Industri Diskop-UKM-Perindag Tabalong.
Diketahui bahwa di tahun 2022 lalu, sebanyak 34 pelaku usaha telah mendapat fasilitasi halal dari Diskop UKM Perindag Tabalong melalui bidang industri, yang terbagi menjadi dua spesifikasi. Tujuh di antaranya merupakan halal reguler dan 27 sisanya merupakan self-declare.
Sedangkan di tahun 2023 hingga Maret, sebanyak 6 pelaku usaha telah mengajukan fasilitasi halal untuk kategori reguler. 21 pelaku usaha telah mengajukan self-declare, sedangkan 21 pelaku usaha lainnya telah terbit self-declare-nya. (MC Tabalong/Gazali Rahman)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id