Pemerintah Kabupaten Tabalong menetapkan aturan jam kerja
pegawai Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Aturan
tersebut tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati
Tabalong Anang Syakhfiani pada Selasa, 21 Maret 2023.
Aturan tersebut terdapat dalam surat edaran NOMOR:
B.3/SETDA/000.8/III/2023 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada
bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, dilakukan penyesuaian jam
kerja pegawai ASN yang diatur dalam tiga kelompok, yaitu:
Selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, dilakukan penyesuaian
jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tabalong, yang diatur sebagai berikut :
a.
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5
(lima) hari kerja
·
Hari Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 16.00 Wita
·
Hari Jum’at : 08.00 s.d. 11.00 Wita b.
b.
Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
·
Hari Senin s.d. Kamis : 07.30 s.d. 14.00 Wita
·
Hari Jum’at : 07.30 s.d. 10.30 Wita
·
Hari Sabtu : 07.30 s.d. 11.00 Wita
c.
Bagi Tenaga Kesehatan di RSUD dan UPTD Puskesmas
yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
·
Hari Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 14.30 Wita
·
Hari Jum’at : 08.00 s.d. 11.00 Wita
· Hari Sabtu : 08.00 s.d. 11.30 Wita
Dalam surat edaran ini juga berisi peniadaan sementara apel
gabungan Senin, apel Hari Kesadaran Nasional, apel pagi dan apel siang atau
sore selama bulan Ramadan.
Selain itu, dalam surat edaran juga berisi imbauan untuk
seluruh pegawai agar menggunakan pakaian busana muslim setiap hari Jumat.
Sedangkan bagi yang non-muslim dapat menggunakan batik atau sasirangan.
Selama bulan Ramadan, para ASN juga diminta tidak mengurangi
produktivitas dan pencapaian kinerjanya maupun kinerja organisasi, serta tidak
mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
(Tim Liputan TV Tabalong)