Pemerintah Republik Indonesia meluncurkan Sistem Informasi
ASN/ SI ASN untuk layanan usul pensiun ASN, menggantikan sistem aplikasi
layanan kepegawaian/ SAPK dan DocuDigital sejak bulan Februari 2023. Sistem
terbaru ini diharapkan dapat mempermudah para ASN melengkapi berkas pensiunnya.
Harapan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda
Tabalong, Subhan, saat membuka Focus Group Discussion dan Peningkatan Kapasitas
Layanan Usul Pensiun Berbasis Sistem Informasi ASN/ SI ASN pada 9 Maret 2023 di
Hotel Dafam Kota Banjarbaru.
Menurutnya, dengan SI ASN, diharapkan mampu mempermudah para
ASN untuk melengkapi berkas usulan pensiun maupun memantau sejauh mana usulan
tersebut di proses. Penerapan sistem aplikasi ini dilakukan secara bertahap
sejak Januari 2023 menyusul perubahan regulasi oleh BKN, yang mana sebelumnya
usulan pensiun ASN melalui SAPK dan DocuDigital.
"Dengan adanya sistem informasi Aparatur Sipil Negara,
diharapkan agar dapat mempermudah para PNS, begitu pula untuk berkas usulan
kita bisa memantau, serta mengetahui informasi mana berkas mana yang perlu kita
lengkapi dalam menghadapi berkas usul PNS," ujar Subhan, Asisten
Administrasi Umum Setda Tabalong.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan
Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli, yang ditemui
terpisah pada 16 Maret 2023, menjelaskan bahwa untuk di Kabupaten Tabalong
sendiri, pengusulan pensiun ASN melalui SI ASN diimplementasikan ke ASN-ASN
yang TMT, atau tanggal mulai tugas-nya 1 Maret. Usul pensiun yang diajukan
tersebut variatif, berkisar dari 6 bulan hingga 12 bulan sebelum ASN memasuki
masa pensiunnya.
"Kalo pada waktu yang lalu dengan sistem yang lama,
kami kan menggunakan 2 sistem tuh ada SAPK dan DocuDigital, dan harus
menggunakan nota usul. Dan sekarang di SI ASN ini kita hanya menggunakan 1
sistem dan tidak perlu menggunakan nota usul lagi, jadi lebih mudah,"
jelas Verawati Ramli, Kabid P3KA BKPSDM Tabalong.
Peningkatan kapasitas berupa workshop dan bimtek layanan
usul pensiun berbasis SI ASN diikuti Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
serta pejabat pengelola kepegawaian yang menangani pensiun di masing-masing OPD
Pemkab Tabalong. Hal ini dikarenakan penginputan usul pensiun dilakukan
masing-masing OPD, sedangkan BKPSDM melakukan verifikasi berkas yang diusulkan.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)