Dalam rangka untuk mematangkan Raperda Pemberdayaan Tenaga
Kerja Daerah, Komisi I DPRD Tabalong bersama dengan sejumlah pihak terkait
menggelar Focus Group Discussion pada Senin, 13 Maret 2023 di ruang Sekretariat
DPRD Tabalong.
Focus Group Discussion atau FGD yang membahas Raperda
inisiatif DPRD tentang pemberdayaan tenaga kerja daerah diikuti sejumlah
anggota Komisi 1 DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Tabalong,
staff ahli bidang hukum politik dan pemerintahan Setda Tabalong, Disnaker
Tabalong, dan sejumlah serikat pekerja.
FGD ini mendatangkan langsung narasumber yang merupakan salah
satu perancang perundang-undangan ahli madya Kanwil Kemenkumham Kalsel,
Bahjatul Madhiah.
Dalam paparannya, Bahjatul Madhiah menjelaskan soal tata
cara aturan pembuatan Raperda yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
sehingga Raperda ini nantinya dapat disepakati dan dipahami semua pihak.
"Proses yang harus dilewati nantinya di tahap
penyusunan, ini kan masih penyusunan. Itu ada yang namanya harmonisasi dan
harmonisasi itu dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkumham. Dan itu akan
dibahas kembali bersama stakeholder. Jadi tidak selesai, masih melewati satu
proses. Pasal itu akan terus bergerak, jadi bapak dan ibu yang dari daerah,
dari semua lini, semua instansi itu bisa asakkan selama dia memberikan masukan
yang baik yang bisa memberikan kontribusi positif, itu akan terus
diterima," tutur Bahjatul Madhiah, Perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Supiani,
berharap agar Raperda dapat segera disahkan dan diundangkan, mengingat Raperda
tersebut semata-mata demi kemashalatan masyarakat, baik bagi para pekerja
maupun calon pekerja.
"Harapannya agar segera selesai dan diperundangkan
secepatnya. Karena itu untuk kemashalatan pekerja-pekerja kita atau calon
pekerja-pekerja yang ada di Kabupaten Tabalong," kata Supiani, Ketua
Komisi I DPRD Tabalong.
Pada Raperda inisiatif DPRD sendiri memuat sejumlah point
penting, di antaranya bagaimana proses pemberdayaan tenaga kerja daerah,
perlindungan tenaga kerja, hingga insentif para pekerja.