Oleh Kominfo   Thursday, 23 February 2023
Tunjangan Aparat Desa, BPD & Tunjangan Ketua RT Dipastikan Naik Tahun 2023
742 Kali dilihat
Pemerintahan

DPMD Tabalong memastikan rencana kenaikan tunjangan pemerintahan desa, dan kelembagaan desa direalisasikan tahun ini, rencana ini pun turut disyukuri oleh APDESI Tabalong.

Kepastian tersebut terungkap saat audiensi antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tabalong, dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong yang difasilitasi DPRD Tabalong Selasa 21 Februari 2023.

Dalam audiensi ini APDESI Tabalong kembali  menyuarakan soal rencana kenaikan tunjangan sebesar 30% untuk kepala desa beserta perangkatnya, 50% untuk BPD, serta kenaikan insentif Ketua RT menjadi 500 ribu rupiah.

Yang mana APDESI mendorong agar kenaikan tunjangan dan insentif tersebut dapat direalisasikan di Tahun 2023 ini.

Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Tabalong, Fahrudin menjelaskan, saat ini peraturan bupati, sebagai payung hukum rencana kenaikan tunjangan dan insentif tersebut tengah disusun , dan direncanakan kenaikan tersebut berlaku di Tahun 2023 setelah APBDES perubahan.

“Mudah-mudahan pembayaran ini kalo misalnya nanti perbupnya sudah kelar sebagai payung hukumnya, dan materinya sudah kita masukkan di APBDES, mudah-mudahan nanti tidak terkendala dengan pembayaran, karena kita merencanakan itu dari Januari sampai Desember, ada 12 bulan di 2023 untuk pembayaran tunjangan itu,” jelas Fahrudin.

Sementara itu Ketua APDESI Tabalong Mujiono, mengaku bersyukur kenaikan tunjangan akan dilakukan pada Tahun 2023, meski menunggu Perbup rampung dan APBDES perubahan, dirinya berharap kenaikan berlaku mulai awal Tahun 2023.

“Kami dari organisasi APDESI Kabupaten Tabalong merasa sangat bersyukur dengan kondisi dalam acara siang ini maksudnya, bahwa honor kawan-kawan bisa dilaksanakan di awal,” ujar Mujiono.

Selain menyuarakan isu kenaikan tunjangan dan insentif, APDESI Tabalong juga menyampaikan empat isu lainnya, yakni terkait peningkatan kapasitas kepala desa beserta perangkatnya dan BPD, penghargaan terhadap kepala desa yang purna tugas, desa mandiri, dan Bumdes.