Kebijakan yang membatasi alokasi
penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 oleh pemerintah pusat berubah.
Adanya perubahan ini diharapkan, alokasi penggunaan dana desa untuk program
yang menyentuh langsung masyarakat makin maksimal.
Berubahnya kebijakan pemerintah
pusat yang sebelumnya mengatur alokasi add untuk penanganan Covid-19 minimal 45
% di Tahun 2022, menjadi maksimal 25 % yang hanya dikhususkan untuk program BLT
dana desa di Tahun 2023. Menjadi angin segar bagi pemerintah desa.
Pasalnya dengan berubahnya
kebijakan tersebut, maka alokasi penggunaan dana desa untuk program kegiatan
dan pembangunan di desa semakin bertambah.
Menyikapi hal tersebut Kepala
Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tabalong
Fahrudin saat ditemui pada 13 Februari 2023, mendorong pemerintah desa untuk
memaksimalkan alokasi add untuk program yang berdampak langsung pada
peningkatan ekonomi masyarakat.
“Itu diharapkan nanti, dana itu bisa menjadi sumber kekuatan
ekonomi di desa, artinya belanja pemerintah desa itu ada dampak dengan ekonomi
di desa,” katanya.
Fahrudin juga berharap, sebagai
serambi depan Ibukota Negara baru, pemerintah desa dapat menggali potensi
agrowisata untuk dikembangkan. Pasalnya pengembangan agrowisata tersebut
dinilai akan menambah pendapatan asli desa dan juga berdampak langsung dengan
ekonomi masyarakat.